Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di lokapasar atau marketplace.
Hal ini menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga beragam. Kementerian juga sudah memproses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', lalu 'jasa cetak vaksin' dan sejenisnya sebanyak 137 keywords.
"Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan yang dikutip Minggu (15/8).
Masyarakat sebagai konsumen diminta memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.
Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 sendiri memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
Veri menjelaskan, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Baca juga: Polres Klaten Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu
Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan sebagai penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.
Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemendag pun bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.
Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia. Selain itu, untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.
"Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” pungkas Ivan.(OL-5)
Pelajari cara menghentikan Google melacak aktivitas Anda dan lindungi privasi digital dengan panduan lengkap nonaktifkan pelacakan dan hapus data.
Rekening bank dipergunakan untuk penampungan dana judi online.
Di Indonesia, kebocoran data pribadi telah menjadi salah satu ancaman pembangunan ekonomi dan keuangan digital yang semakin lama semakin serius.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Amankan privasi digitalmu! Tips ampuh menjaga data pribadi online dari peretas dan penipuan. Pelajari caranya sekarang!
Lindungi data pribadimu! Pelajari tips ampuh menjaga informasi sensitif dari kebocoran online & offline. Amankan privasi digitalmu sekarang!
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved