Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Ujicoba Buka Mall, Mendag dan Menkes Tinjau Kesiapan Penerapan Prokes

Fetry Wuryasti
10/8/2021 19:15
Ujicoba Buka Mall, Mendag dan Menkes Tinjau Kesiapan Penerapan Prokes
Pengunjung wajib cek suhu sebelum masuk mall(Antara/Arif Firmansyah)

MENTERI Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (10/8).

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10—16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Lutfi, Selasa (10/8).

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka. Lutfi berharap, seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat.

“Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” tegas Lutfi.

Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, dia katakan risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Pengenaan Sanksi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menambahkan, ke depan, pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/ SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait

akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," jelas Oke.

Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19. (Try/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik