Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Aturan untuk Penumpang Pesawat Hendak Dilonggarkan

Candra Yuri Nuralam
10/8/2021 07:28
Aturan untuk Penumpang Pesawat Hendak Dilonggarkan
Calon penumpang pesawat(MI/Briyanbodo H)

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan adanya rencana pelonggaran untuk transportasi udara. Rencananya kelonggaran itu akan lebih dirasakan oleh orang yang sudah divaksinasi.

Orang yang sudah divaksinasi bakal lebih leluasa di pesawat. Sementara yang belum, bakal diberikan pengawasan dan protokol kesehatan yang ketat.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin," kata Budi dalam telekonferensi di Jakarta, Senin (9/8).

Baca juga:  Ada Layanan Vaksinasi Covid bagi Pengguna Pesawat di Bandara Adisutjipto

Budi mengatakan bakal ada penelusuran identitas sebelum naik pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu akan mencocokkan data vaksinasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat.

"Nanti semua aktivitas tersebut kalau mau masuk ke aktivitas tersebut harus ada proses screening yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak," ujar Budi.

Masyarakat diminta bersabar. Aturan ini masih dirancang. Pemerintah bakal mengumumkan jika aturan itu sudah dapat lampu hijau.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya