Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Fokus ke Covid, Rencana Revisi PP 109/2012 Sebaiknya Dibatalkan

Mediaindonesia.com
19/7/2021 11:40
Fokus ke Covid, Rencana Revisi PP 109/2012 Sebaiknya Dibatalkan
Petani tembakau merawat tanamannya.(Antara/Saiful Bahri)

PEMERINTAH  sebaiknya fokus pada penyelamatan rakyat yang tengah terpapar Covid maupun masyarakat yang kekurangan pangan dan semakin miskin karena adanya program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  darurat yang membatasi ruang gerak ekonomi. 

Pemerintah tidak perlu melakukan perubahan perubahan atas peraturan pemerintah (PP) yang sudah dibuat sebelumnya seperti PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Hal tersebut disampaikan dosen dan peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Imanina dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Makananan dan Minuman –Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) Sudarto secara daring.

“ Adanya kebijakan PPKM tersebut memberikan dampak pada penurunan pertumbuhan di berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor industri hasil tembakau. Pemerintah sebaiknya fokus pada penurunan angka penularan Covid 19 sekaligus melindungi kehidupan ekonomi masyarakat kecil yang terganggu karena adanya PPKM Darurat,” papar Dosen dan Peneliti FEB UB  Imaninar 

Lebih lanjut Imaninar menjelaskan, akan jauh lebih bijak jika pemerintah dan seluruh pelaku di berbagai sektor ekonomi saling bergotong-royong agar laju penyebaran Covid 19 dapat segera terkendali. Tekanan ekonomi yang muncul akibat pandemi yang belum juga usai,  diderita pula oleh sektor industri hasil tembakau (IHT).  IHT juga mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020. Industri pengolahan tembakau tercatat minus 5,78% sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84%, di mana ketika itu diberlakukan PSBB. 

“Hal tesebut dapat menjadi gambaran bagi pemerintah saat ini, bahwa berbagai kebijakan berkaitan dengan IHT alangkah lebih bijak jika ditunda atau dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT,” papar Imaninar.

Pendapat senada disampaikan Ketua FSP RTMM – SPSI Sudarto. Rencana pemerintah merevisi PP No. 109/2012 hanya akan menambah beban masyarakat pekerja bukan hanya di sektor IHT tapi juga periklanan dan penyiaran. 

Menurutnya PP tersebut sudah dibuat pemerintahan sebelumnya lewat kajian yang matang dan dapat diterima semua pihak. Baik kalangan kesehatan, pekerja maupun pelaku IHT. Karena itu, sudah semestinya disaat rakyat sedang disibukkan oleh tingginya jumlah anggota yang sakit maupun meninggal karena terjangkit Covid, pemerintah lebih fokus pada penyelamatan rakyat dari bahaya Covid 19.

“Rencana Pemerintah untuk merevisi PP No. 109 tahun 2012 di tengah kondisi ganasnya dampak Covid-19 merupakan hal ironis. Bagi kami, FSP RTMM-SPSI, Pemerintah seharusnya tetap berupaya maksimal menyelamatkan masyarakat dan tidak membuat gaduh IHT yang amat terdampak oleh pandemi Covid-19,”  tandas Ketua FSP RTMM – SPSI Sudarto.(RO/E-1)
    



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya