Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Kunci Perbaiki Penerimaan Negara

M Ilham Ramadhab Avisena
14/7/2021 18:27
Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Kunci Perbaiki Penerimaan Negara
Sri Mulyani(MI/ Susanto)

REFORMASI perpajakan menjadi kunci untuk mengoptimalisasi dan memperbaiki penerimaan negara. Reformasi tak hanya cukup dilakukan sekali karena adanya dinamika di tingkat global maupun domestik.

 

Sejatinya reformasi perpajakan di Indonesia mulai dilakukan pada 1983 yang mengubah Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam reformasi itu, sistem pemungutan pajak yang semua official assesment diubah menjadi self assesment.

"Semenjak itu, perjalanan DJP terus mengalami tahapan-tahapan reformasi selanjutnya. Pada saat ini kita sedang membahas dengan DPR sebuah upaya reformasi perpajakan tahap selanjutya," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Upacara Peringatan Hari Pajak ke-76 secara virtual, Rabu (14/7).

Tuntutan mereformasi sistem perpajakan, sebutnya, menjadi keniscayaan agar Indonesia tak tertinggal dari negara lain dan mencapai optimalnya penerimaan negara. Sebab, bila reformasi tak dilakukan, hal itu akan menjadi ancaman bagi Indonesia.

Oleh karenanya, agenda reformasi perpajakan diarahkan agar mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana, melayani masyarakat, dan tetap mengedepankan akuntabilitas, profesionalitas, dan menjaga integritas.

"Dalam konteks ini reformasi perpajakan terdiri dari reformasi sistem IT dan data base kita yang sekarang kita sedang bangun melalui sistem informasi DJP," kata Sri Mulyani.

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan mutlak dilakukan. Jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan mampu memberikan solusi dan berbagai kemudahan dalam melayani masyarakat melalui pelayanan yang mudah, aman, terintegrasi, akurat, dan memberikan kepastian.

"Pada masa pandemi ini layanan DJP yang berbasis digital menjadi salah satu solusi untuk tetap bisa menjalankan tugas negara, namun tetap aman dari covid," tutur Sri Mulyani.

Dia memaparkan, dalam beberapa waktu terakhir, DJP telah memperkuat layanan pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) melalui penerapan pengawasan wajib pajak berbasis penentu penerimaan. Hal itu dinilai Sri Mulyani menjadi langkah tepat.

"Sebagai negara yang luas, maka strategi di dalam mengelola tantangan penerimaan negara berbasis kewilayahan menjadi luar biasa penting," tandasnya

"Kombinasi antara wajib pajak berbasis penentu penerimaan dan kewilayahan adalah strategi yang harus terus dikembangkan," sambungnya.

Pelayanan pajak yang terstandarisasi kepada wajib pajak yang efektif dan efisien merupakan langkah tepat dan adil untuk memberi kepastian bagi wajib pajak. Untuk itu dalam mereformasi sistem perpajakan, Sri Mulyani meminta agar sumber daya manusia di DJP turut meningkatkan kualitasnya.

"Reformasi perpajakan tidak akan berhasil tanpa mereformasi dan menempatkan sumber daya manusia di bidang pajak sebagai aktor dan penentu utamanya," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya