Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
REFORMASI perpajakan menjadi kunci untuk mengoptimalisasi dan memperbaiki penerimaan negara. Reformasi tak hanya cukup dilakukan sekali karena adanya dinamika di tingkat global maupun domestik.
Sejatinya reformasi perpajakan di Indonesia mulai dilakukan pada 1983 yang mengubah Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam reformasi itu, sistem pemungutan pajak yang semua official assesment diubah menjadi self assesment.
"Semenjak itu, perjalanan DJP terus mengalami tahapan-tahapan reformasi selanjutnya. Pada saat ini kita sedang membahas dengan DPR sebuah upaya reformasi perpajakan tahap selanjutya," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Upacara Peringatan Hari Pajak ke-76 secara virtual, Rabu (14/7).
Tuntutan mereformasi sistem perpajakan, sebutnya, menjadi keniscayaan agar Indonesia tak tertinggal dari negara lain dan mencapai optimalnya penerimaan negara. Sebab, bila reformasi tak dilakukan, hal itu akan menjadi ancaman bagi Indonesia.
Oleh karenanya, agenda reformasi perpajakan diarahkan agar mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana, melayani masyarakat, dan tetap mengedepankan akuntabilitas, profesionalitas, dan menjaga integritas.
"Dalam konteks ini reformasi perpajakan terdiri dari reformasi sistem IT dan data base kita yang sekarang kita sedang bangun melalui sistem informasi DJP," kata Sri Mulyani.
Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan mutlak dilakukan. Jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan mampu memberikan solusi dan berbagai kemudahan dalam melayani masyarakat melalui pelayanan yang mudah, aman, terintegrasi, akurat, dan memberikan kepastian.
"Pada masa pandemi ini layanan DJP yang berbasis digital menjadi salah satu solusi untuk tetap bisa menjalankan tugas negara, namun tetap aman dari covid," tutur Sri Mulyani.
Dia memaparkan, dalam beberapa waktu terakhir, DJP telah memperkuat layanan pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) melalui penerapan pengawasan wajib pajak berbasis penentu penerimaan. Hal itu dinilai Sri Mulyani menjadi langkah tepat.
"Sebagai negara yang luas, maka strategi di dalam mengelola tantangan penerimaan negara berbasis kewilayahan menjadi luar biasa penting," tandasnya
"Kombinasi antara wajib pajak berbasis penentu penerimaan dan kewilayahan adalah strategi yang harus terus dikembangkan," sambungnya.
Pelayanan pajak yang terstandarisasi kepada wajib pajak yang efektif dan efisien merupakan langkah tepat dan adil untuk memberi kepastian bagi wajib pajak. Untuk itu dalam mereformasi sistem perpajakan, Sri Mulyani meminta agar sumber daya manusia di DJP turut meningkatkan kualitasnya.
"Reformasi perpajakan tidak akan berhasil tanpa mereformasi dan menempatkan sumber daya manusia di bidang pajak sebagai aktor dan penentu utamanya," pungkasnya. (OL-8)
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah memberikan dukungan pendanaan kepada bank Himbara untuk menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menterinya dalam rapat terbatas yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan laporan terkait pertanggungjawaban APBN 2024, outlook fiskal 2025, serta penyusunan RAPBN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Pengenaan tarif 19% untuk Indonesia oleh AS dinilai masih lebih rendah dari negara kompetitor lain seperti Vietnam.
KESEPAKATAN antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan berpotensi menekan penerimaan negara. Itu terjadi lantaran Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved