Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

20 TKA Masuk Indonesia, Kemnaker: Uji Coba Proyek Strategis Nasional

M Iqbal Al Machmudi
06/7/2021 08:26
20 TKA Masuk Indonesia, Kemnaker: Uji Coba Proyek Strategis Nasional
Ilustrasi tenaga kerja(medcom.id)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kedatangan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam, dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap mengatakan hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Karo Chairul dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Kemnaker tetap melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi tersebut.

“Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi," ujar Chairul.

Baca juga: Tunggu Hasil Swab TKA Tiongkok Masih Dikarantina di Bantaeng

Dirinya menjelaskan 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku, masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi covid.

Terkait kebijakan penerapan PPKM darurat ini, Karo Humas Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan," jelasnya.

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk permohonan baru masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut.

Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," jelasnya.

"Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya