Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Komisi XI Soroti Data Investasi Manipulatif Pada 2019

Despian Nurhidayat
05/7/2021 10:57
Komisi XI Soroti Data Investasi Manipulatif Pada 2019
Foto udara pembangunan hotel baru di Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/3).(Antara)

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyoroti temuan BPK dalam Dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 terkait realisasi data investasi yang dapat berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, di antaranya adanya dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019.

"Dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dilaporkan BPK, tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi terindikasi manipulatif," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (5/7).

Ia memaparkan, temuan pertama adalah dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya dengan indikasi fiktif senilai Rp15,22 triliun.

Selain itu, lanjut Achmad, temuan kedua adalah ditemukan 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal.

Hal tersebut akan memunculkan masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang. Sementara temuan ketiga, ada 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal.

"Kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA," ujar Achmad.

BPK telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal.

Achmad menginginkan berbagai temuan terkait investasi tersebut dapat diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk dan kontraproduktif terhadap asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional.

Perlu diketahui, sebelumnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan pelaku usaha di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.

Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

"Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi. Catat, lapor, aman," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi.

Imam mengatakan prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) yaitu Self Declaration, di mana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.

"Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data," tuturnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya