Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Aturan Perjalanan Darat, Anak-Anak Diminta Tunjukkan Kartu Vaksin

Insi Nantika Jelita
03/7/2021 21:46
Aturan Perjalanan Darat, Anak-Anak Diminta Tunjukkan Kartu Vaksin
Ilustrasi vaksinasi(Antara)

DALAM perjalanan jarak jauh di darat lewat transportasi pribadi maupun umum, anak-anak atau yang di bawah umur 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali hingga (20/7).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 pada poin ke-9. Selain kartu vaksin, warga yang berusia di bawah 18 tahun juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen dengan sampel 1x24 jam.

"Pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa dari SE Satgas (SE 14/2021) anak-anak sudah diwajibkan vaksinasi. Dengan demikian dalam SE kami, anak-anak diwajibkan (tunjukkan kartu) vaksinasi termasuk persyaratan lain bagi pelaku perjalanan jauh," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/7).

Pelaku perjalanan darat jarak jauh yang dimaksud ialah merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Budi menegaskan, ketentuan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, tren kasus positif covid-19 terhadap anak-anak di Tanah Air beberapa waktu belakang mengalami kenaikan. Oleh karenanya, dengan langkah tersebut bisa menekan laju penularan covid-19, khususnya terhadap anak-anak.

"Terkait masalah anak-anak, belakangan ini (banyak) anak-anak yang juga sudah mulai kena. Sekarang, anak-anak juga diprioritaskan mendapatkan vaksin," ungkap Budi.

Untuk kasus covid-19 terhadap anak-anak misalnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada (29/6) mencatat tren kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun bertambah. Sebanyak 13% dari 8.348 kasus positif yang dilaporkan adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Dari 13% jumlah tersebut memiliki rincian 917 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 327 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan sisanya, yakni 6.436 kasus adalah usia 19-59 tahun dan 668 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.

Kemudian soal pembatasan perjalanan darat selama PPKM darurat merujuk pada SE 43/2021, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes covid-19. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya