Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lima Bandara AP II Berlakukan Skrining Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat

Insi Nantika Jelita
03/7/2021 11:33
Lima Bandara AP II Berlakukan Skrining Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat
Penumpang pesawat menjalani tes covid-19 berbasis PCR setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.(ANTARA/Fikri Yusuf)

LIMA bandara di bawah naungan Angkasa Pura II (AP II) akan menyiapkan checkpoint untuk skrining kartu vaksin bagi penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli.

Masing-masing bandara menyediakan dua checkpoint bagi calon penumpang pesawat. Checkpoint 1 untuk melakukan skrining surat vaksinasi dan surat tes PCR terhadap penumpang menuju dan dari Jawa serta Bali.

"Kemudian, checkpoint 2 untuk validasi kedua dokumen tersebut oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)," kata President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Sabtu (3/7).

Baca juga: Mulai 6 Juli AirAsia Indonesia Setop Sementara Penerbangan

Kelima bandara AP II itu adalah yang ada di Pulau Jawa, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), dan Bandara Banyuwangi.

Sedangkan, di Bandara Ngurah Rai Bali, yang dikelola Angkasa Pura I, juga mewajibkan penumpang menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR.

Syarat perjalanan tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Kementerian Masa PPKM Darurat.

Penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama, kecuali bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan dokter).

Serta wajib melampirkan surat hasil tes PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.

Ketentuan lain yang diterapkan dari AP II ialah restoran di lima bandara yang ada di Jawa akan menerapkan larangan makan di tempat (dine in) dan transportasi publik di 5 bandara juga mematuhi kapasitas maksimal 70%. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya