Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ini Aturan Penumpang KRL Selama PPKM Darurat

Fachri Audhia Hafiez
02/7/2021 21:32
Ini Aturan Penumpang KRL Selama PPKM Darurat
Ilustrasi(MI/ Andri Widiyanto)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengatur pembatasan kapasitas angkut selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya kapasitas penumpang kereta rel listrik (KRL) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Khusus KRL yang ada di Jabodetabek (kapasitas penumpang) dari 45 persen menjadi 32 persen," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi televideo, Jumat (2/7).

Jadwal operasional KRL Jabodetabek dimulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, kapasitas penumpang kereta api antarkota masih sama 70 persen dan kereta api perkotaan non KRL 50 persen.

"Jam operasional dua kereta tersebut disesuaikan dengan jadwal kereta," ucap Budi.

Baca juga : ShopeePay Bersama KAI Services Hadirkan Pembayaran QRIS di dalam KA

Budi juga membeberkan kapasitas angkut untuk transportasi lainnya selama PPKM darurat. Transportasi udara diisi 70 persen penumpang, transportasi darat (bus) 50 persen, penyebrangan 50 persen, dan transportasi laut 70 persen. Terkait transportasi tersebut, tidak ada penyesuaian jam operasional.

Menurut Budi, pemberlakuan kapasitas angkut dan jam operasional transportasi umum itu mulai berlaku pada 5 Juli 2021. Sedangkan, PPKM darurat mulai berlaku pada 3 Juli 2021.

"Akan dimulai 5 Juli untuk memberikan kesempatan kepada operator agar dapat mempersiapkan," ucap Budi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik