Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KKP memberikan pelatihan pembuatan pakan ikan bagi masyarakat Kabupaten (kab) Kupang, Kab. Timor Tengah Utara dan Kab. Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur/NTT, pada 21-22 Juni.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Sjarief Widjaja menuturkan pelatihan itu dapat menumbuhkembangkan pelaku usaha pembuatan pakan ikan yang dapat dipasarkan secara digital.
“Dari potensi yang dimiliki, saya berharap para pelaku utama dapat memproduksi pakan ikan mandiri dan ramah lingkungan. Serta, munculkan start up yang dapat berkembang di e-commerce," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Pelatihan yang difasilitasi oleh Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Banyuwangi secara online ini diikuti oleh 150 peserta (70 pembudidaya Kab. Kupang; 40 pembudidaya Kab. Timor Tengah Utara dan 40 pembudidaya dari Kab. Timor Tengah Selatan).
Sjarief mengatakan pelatihan itu bertujuan penyiapan SDM berdaya saing tinggi dan tanggap teknologi. Terutama, dalam mendorong pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
“Masyarakat perlu dibekali dengan teknologi-teknologi yang dapat memaksimalkan usahanya," ucapnya.
Baca juga: KKP Salurkan Bantuan 24 Ton Pakan Ikan ke Maluku Utara
Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilia Pregiwati menyebut, ketersediaan dari pakan ikan ditargetkan minimal mencapai 9,6 juta ton.
Jumlah tersebut berasal dari kebutuhan total 7,92 juta ton untuk produksi ikan dan udang. Salah satu tantangannya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan pakan ikan yang efisien dan berkualitas, namun dengan harga yang tetap terjangkau.
Tingginya kebutuhan pakan ini memaksa pembudidaya untuk menggali alternatif pemenuhan pakan bagi usaha budidayanya.
“Tantangan bagi masyarakat yang bergelut di sektor perikanan budidaya untuk memenuhi kebutuhan pakan yang efisien dan berkualitas, namun dengan harga yang tetap terjangkau,” tutur Lilly.(OL-5)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved