Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan bantuan 24 ton pakan ikan mandiri untuk pembudidaya di Halmahera Utara dan Halmahera Timur, Maluku Utara
Pengiriman bantuan tersebut dari Tatelu menuju dua kabupaten di Maluku Utara. Pakan diangkut dengan menggunakan dua truk. Adapun jarak tempuh diperkirakan lebih dari 600 kilometer (km).
"Ini salah satu jalan untuk membantu masyarakat pembudidaya dalam memperoleh pakan," tutur Menteri KKP Edhy Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (20/10).
Baca juga: Pelaku UMKM Didorong Saluran Produk Perikanan dari Para Nelayan
Bantuan ini merupakan tahap awal dari total 122 ton pakan mandiri, yang akan didistribusikan ke 10 provinsi di wilayah kerja Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu.
Dengan bantuan pakan, Edhy berharap produktivitas pembudidaya di wilayah timur Indonesia meningkat. Pihaknya juga mengupayakan bantuan mesin pakan, agar biaya produksi budidaya bisa ditekan.
Baca juga: Potensi Perikanan Udang di Laut Arafura Capai Rp10 Triliun
"Kalau ini didorong dari hulu sampai hilir akan jadi kekuatan ekonomi baru di sektor air tawar," imbuhnya.
Edhy juga mendorong BPBAT Tatelu untuk meningkatkan kuantitas produksi pakan. Mengingat, wilayah kerjanya tergolong luas. Peningkatan produksi diyakini bisa mengurai persoalan pakan yang dialami pembudidaya. Seperti, persoalan harga dan kelangkaan pakan.
"Saya tidak targetkan berapa jumlahnya. Kita dorong untuk diperbanyak, karena lahan masih cukup luas," pungkas Edhy.(OL-11)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved