Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mempertanyakan mengenai kondisi perusahaan-perusahaan BUMN yang saat ini sudah tak beroperasi, namun tidak juga dibubarkan.
Sekitar 10 perusahaan tersebut masih diperlakukan seperti perusahaan biasa dan mengikuti kegiatan layaknya perusahaan lain. Dia hadir sebagai salah satu pakar dalam Rapat Panja Penyusunan Naskah Akademis dan RUU tentang BUMN di Komisi VI DPR RI, Rabu (23/6).
"Kenapa tidak dilepas saja. Apalagi ada BUMN yang sudah mati, sudah tidak operasi, kenapa tidak ditutup, atau dibubarkan. Sehubungan selesai jadi tidak lagi diatur," kata Fajar, Rabu ini (23/6). Saat ini dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero), perusahaan BUMN permesinan, komponen dan energi.
Baca juga: 1.099 Karyawan Daftar Pensiun Dini, Garuda : Masih Kurang
Selain tak beroperasi, perusahaan-perusahaan ini juga sudah tak berdampak pada hajat hidup orang banyak. Sehingga tidak perlu dipertahankan dan tidak masalah jika segera dibubarkan.
Beberapa perusahaan BUMN tersebut seperti, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Kertas Leces, PT Iglas, PT Industri Soda Indonesia. Saat ini perusahaan-perusahaan itu, sudah tidak beroperasi, bahkan tidak memiliki karyawan. Namun tetap memiliki direksi dan komisaris yang masih diundang dalam berbagai rapat.
"Ada Iglas, Soda, KKA, ada Leces, Merpati. Direksi dan komisaris itu masih ada lengkap dan masih diikutkan semua kegiatan seperti biasa. Padahal karyawan satupun tidak ada, hanya direksi dan komisaris," kata Fajar. (OL-4)
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved