Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bahu-membahu Berantas Fintech Ilegal

Mediaindonesia.com
21/6/2021 21:33
Bahu-membahu Berantas Fintech Ilegal
Ilustrasi Fintech(Istimewa)

PROSES meminjam uang secara online melalui financial technology peer to peer landing (fintech lending) saat ini jadi primadona baru di masyarakat. Pada satu sisi, kehadiran pinjaman online (pinjol) ini sebagai angin segar yang bisa meningkatkan inklusi keuangan. Di sisi lain, maraknya pinjaman online ilegal justru meresahkan masyarakat.

Pinjaman online ilegal ini menimbulkan banyak korban yang kehilangan dana dan jadi korban penipuan. Saat yang sama, nasabah peminjam pun sering mendapat teror karena tunggakan kredit kepada kreditor online.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyayangkan maraknya pinjol ilegal ini. Pasalnya, pinjaman online seyogyanya membantu masyarakat sebagai alternatif pendanaan.

Baca Juga: Fintech Jadi Salah Satu Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

"Saat ini ada 125 pinjol yang terdaftar di OJK. Nasabahnya mencapai 60 juta dengan jumlah dana kumulatif yang disalurkan mencapai Rp190 triliun," ujar Tongam dalam webinar bertajuk Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal, di Jakarta, kemarin.

Namun, katanya, pinjol jadi menyengsarakan saat ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Selain tidak terdaftar, ciri lain pinjol ilegal adalah kemudahan mengajukan pinjaman yakni hanya dengan modal KTP dan foto diri.

Yang paling berbahaya, pinjol ilegal selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak di telepon genggam dapat diakses. "Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal tidak manusiawi. Fee-nya tinggi, minjam Rp1 juta yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya diperjanjikan misalnya 0,5% per hari jadi 2% per hari," tuturnya.

Tongam menegaskan permasalahan pinjol ilegal menjadi tanggung jawab bersama. "Satgas Waspada Investasi (bersama) 13 kementerian/lembaga bahu-membahu untuk memberantas pinjol ilegal," ujarnya.

Beragam upaya dilakukan Satgas Waspada Investasi. Ia menyebutkan pihaknya sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal dan diumumkan supaya masyarakat tidak mengakses. "Kami juga sudah lapor ke Bareskrim, jika ada diduga tindak pidana supaya dilakukan penegakan hukum," ujarnya.

Satgas Waspada Investasi juga bersama Kemenkominfo melakukan patroli siber untuk memblokir secara harian sebelum ada yang mengakses. "Namun apakah berhenti? Tidak. Kita blokir hari ini, besok pagi dia bikin baru, ganti nama. Ini solusi yang perlu kita carikan," katanya.

Ia menyebut ada tiga solusi memberantas pinjaman online ini. Pertama, dari sisi pelaku, pihaknya akan selalu memblokir dan melapor ke Bareskrim.

Kedua, meningkatkan edukasi di masyarakat, dan terakhir yakni perlunya kelengkapan undang-undang terkait fintech.

"Saat ini, fintech ilegal bukan tindak pidana karena tidak ada UU yang mengatakan secara formil bahwa ini tindak pidana," katanya. (Ifa/S3-25/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya