Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DALAM kondisi pandemi covid-19 saat ini, financial technology atau fintech menjadi salah satu kunci dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.
Pasalnya, menurut dia, fintech telah menjadi sebuah jembatan penghubung serta memperbesar akses layanan keuangan kepada masyarakat, terutama sektor informal produktif atau UMKM. Hal ini terlihat dari sisi perkembangannya, di mana fintech P2P lending senantiasa memperlihatkan trend yang positif.
"Data per April 2021, total outstanding penyaluran pembiayaan fintech adalah sebesar Rp12.19 triliun atau meningkat sebesar 245,79% yoy. Akumulasi penyaluran juga telah mencapai Rp194.09 triliun dengan kualitas yang terjaga di mana Tingkat Keberhasilan 90 hari berada pada angka sebesar 98.63%, dan tingkat Non Performance relative masih rendah," ungkapnya dalam acara Fintech & Start Ip Week secara virtual, Senin (21/6).
Baca Juga: OJK Tasikmalaya Terima Aduan 91 Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, sejak OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai fintech P2P tahun 2016 silam, pertumbuhannya sangat pesan. Sampai dengan saat ini, tercatat sebanyak 60 fintech P2P yang statusnya terdaftar di OJK serta 65 fintech dengan status berizin.
Meskipun demikian, fintech ilegal masih menjadi permasalahan bersama yang saat ini akan terus diatasi. OJK bersama aparat penegak hukum (APH) dan kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal.
"Setidaknya sejak tahun 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech illegal sudah berhasil ditindak," tegas Riswinandi.
Selain terus menyisir keberadaan fintech ilegal, dia juga menegaskan bahw sistem pengawasan di internal OJK juga akan melakukan upgrade, di mana OJK saat ini tengah membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) yakni pengawasan dengan memanfaatkan system informasi.
"Progresnya saat ini sudah sekitar 80 perusahaan yang terkoneksi atau terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujarnya.
Menurut Riswinandi, dengan adanya PUSDAFIL, nantinya transaksi seluruh fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan lainnya. "Diharapkan dengan hadirnya sistem pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech," tutur Riswinandi.
Dari sisi regulasi, OJK juga tengah melakukan review sekaligus pembaharuan pada POJK 77/2016 mengenai fintech P2P lending. Menurutnya, beberapa hal nantinya akan disesuaikan dan diperbaiki dengan mengikuti perkembangan industri fintech P2P dalam beberapa tahun terakhir.
"Terutama terkait ketentuan permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan. Serta kami ingin mendorong P2P agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat. Di samping itu, upaya literasi tetap harus ditingkatkan agar masyarakat pengguna P2P dapat lebih mengetahui Platform P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK," pungkas Riswinandi. (Des/OL-10)
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved