Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Korban PT MIF dan PT SAM Deadline Mendag dan Kepala Bappebti

Mediaindonesia.com
06/6/2021 09:37
Korban PT MIF dan PT SAM Deadline Mendag dan Kepala Bappebti
Ilustrasi(dok.bappebti)

SUGIARTO Hadi, memberikan deadline selama tiga (3) hari mulai Senin (7/6) sampai Rabu (9/6) kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana, untuk menindak tegas dua perusahaan pialang yakni PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) diduga melakukan delay transaksi hingga merugikan nasabahnya Rp34 miliar.

"Jika dalam deadline itu Mendag Bapak M Lutfi dan Kepala Bappebti Bapak Indrasari Wisnu Wardhana tidak menindak tegas kedua perusahaan pialang super nakal ini, maka dengan sangat menyesal, saya laporkan kasus ini ke Bapak Presiden Joko Widodo," tegas Sugiarto Hadi, dalam keteranganya, Minggu (6/6) di Jakarta.

Menurut Sugiarto Hadi, permintaannya sangat- sangat sederhana saja. "Uang saya yang Rp34 miliar dikembalikan oleh PT MIF dan PT SAM dong. Sudah itu aja, gak macam-macam kok,”.

Permintaan kedua, jelas dia, Mendag melalui Kepala Bappebti Wisnu segera bekukan atau cabut izin operasional PT MIF dan PT SAM sebagai efek jera agar tidak adalagi perusahaan- perusahaan pialang yang menipu nasabahnya.
"Tetapi jika tidak ada solusinya, ya mohon maaf, langit masih ada di atas langit. Saya laporkan ke Presiden Joko Widodo," janjinya.

Sugiarto heran, kasus ini sudah menahun bagai borok bau busuk. Tapi Mendag  yang manapun tak mampu tuntaskan kasus ini. "Ada apa gerangan."?
 
Selain mengadu kepada para mantan Mendag sebelumnya. Dua kali sudah Sugiarto Hadi mengadukan praktek kotor PT MIF dan PT SAM kepada Mendag M Lutfi untuk memerintahkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana untuk membatalkan dua surat Kepala Bappebti yang dinilai cacat prosedur. Kedua surat yang dimaksud yakni surat No 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 dan surat No 172/BAPPEBTI/SD/04/2021.

"Saya selaku nasabah yang dirugikan, yang sampai saat ini belum memperoleh kepastian hukum terkait kecurangan yang dilakukan oleh PT. MIF dan PT. SAM, memohon perlindungan hukum kepada Bapak Menteri Perdagangan Muhammad Lufti agar memerintahkan Kepala Bappebti yang baru untuk membatalkan surat Bappebti Nomor 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 dan surat Nomor 172/BAPPEBTI/SD/04/2021 yang cacat prosedur,” kata Sugiarto Hadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).

Diketahui, kedua surat tersebut masing-masing ditandatangani Kepala Bappebti terdahulu. Surat No 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 ditandatangani Sutriono Edi, sementara surat No 172/BAPPEPTI/SD/04/2021 yang tanda tangan Sidharta Utama.
Hadi minta Kepala Bappebti menindak tegas PT. MIF dan PT. SAM sesuai dengan Undang Undang No 32 Tahun 1997 pasal 57 Ayat 2. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya