Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kandasnya Gugatan Bosowa Pertegas Kewenangan Pengaturan OJK

Raja Suhud
01/6/2021 11:16
Kandasnya Gugatan Bosowa Pertegas Kewenangan Pengaturan OJK
Kantor OJK di Solo(Antara/Mohamamad Ayudha)

PENGADILAN  Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan banding yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas putusan PTUN  yang mengabulkan permohonan  yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo untuk  membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020. 

Dengan demikian, Keputusan Dewan Komisioner OJK No 64/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020 berlaku dan tidak ditunda penggunaannya seperti yang dimintakan oleh Bosowa.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 178/G/2020/PTUN JKT. tanggal 18 Januari 2021 yang dimohonkan banding."

Sebagai informasi, Bosowa mempermasalahkan Surat Keputusan Dekom OJK itu karena dinilai telah mengintervensi pemegang saham untuk mengambil tindakan. 

Surat Keputusan Dekom OJK itu memang menjadi dasar bagi OJK untuk meminta Bosowa untuk memberikan kuasa bagi Tim Technical Asisstant yang diminta OJK guna mewakili Bosowa dalam RUPS Bank Bukopin. 

Bank Bukopin yang saat itu membutuhkan suntikan modal perlu secara cepat ditangani.  Bosowa sebagai pemegang saham pengendali perlu segera menyuntikan tambahan modal. Namun hal itu tidak kunjung terlaksana, sehingga perlu ada pemodal baru yang masuk.

KB Kookmin yang menjadi pemegang saham terbesar ke dua di Bank Bukopin bersedia mengambil alih tanggung jawab itu. Namun dengan konsekuensi bahwa kepemilikan saham Bosowa di Bukopi terdilusi. 

Dalam perjalannya, penambahan modal dapat terlaksana. KB Kookmin menjadi pemegang saham pengendali di Bukopin dengan kepemilikan 67%.

Adapun pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah menilai keputusan ini makin menegaskan pengakuan kewenangan OJK dalam mengatur sektor keuangan.

"OJK memang memiliki kewenangan untuk megambil tindakan dalam upaya menyelamatakan sektor keuangan. Jadi keluarnya putusan (banding) pengadilan ini memang sudah tepat,"  ujar Piter.

Piter menjelaskan bahwa penyelamatan Bukopin memang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Tindakan OJK untuk meminta pemilik modal untuk melakukan penambahan modal sudah tepat.

Permasalahan yang timbul adalah tidak semua pemegang saham melaksanakan haknya sehingga kepemilikannya terdilusi.

"Tapi OJK sudah adil dengan memberi hak yang sama dalam rights issue. Kookmin menjadi pemegang saham pengendali yang baru karena dia juga megambil bagian dalam rights issue itu," tandasnya.  (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya