Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan banding yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas putusan PTUN yang mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo untuk membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.
Dengan demikian, Keputusan Dewan Komisioner OJK No 64/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020 berlaku dan tidak ditunda penggunaannya seperti yang dimintakan oleh Bosowa.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 178/G/2020/PTUN JKT. tanggal 18 Januari 2021 yang dimohonkan banding."
Sebagai informasi, Bosowa mempermasalahkan Surat Keputusan Dekom OJK itu karena dinilai telah mengintervensi pemegang saham untuk mengambil tindakan.
Surat Keputusan Dekom OJK itu memang menjadi dasar bagi OJK untuk meminta Bosowa untuk memberikan kuasa bagi Tim Technical Asisstant yang diminta OJK guna mewakili Bosowa dalam RUPS Bank Bukopin.
Bank Bukopin yang saat itu membutuhkan suntikan modal perlu secara cepat ditangani. Bosowa sebagai pemegang saham pengendali perlu segera menyuntikan tambahan modal. Namun hal itu tidak kunjung terlaksana, sehingga perlu ada pemodal baru yang masuk.
KB Kookmin yang menjadi pemegang saham terbesar ke dua di Bank Bukopin bersedia mengambil alih tanggung jawab itu. Namun dengan konsekuensi bahwa kepemilikan saham Bosowa di Bukopi terdilusi.
Dalam perjalannya, penambahan modal dapat terlaksana. KB Kookmin menjadi pemegang saham pengendali di Bukopin dengan kepemilikan 67%.
Adapun pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah menilai keputusan ini makin menegaskan pengakuan kewenangan OJK dalam mengatur sektor keuangan.
"OJK memang memiliki kewenangan untuk megambil tindakan dalam upaya menyelamatakan sektor keuangan. Jadi keluarnya putusan (banding) pengadilan ini memang sudah tepat," ujar Piter.
Piter menjelaskan bahwa penyelamatan Bukopin memang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Tindakan OJK untuk meminta pemilik modal untuk melakukan penambahan modal sudah tepat.
Permasalahan yang timbul adalah tidak semua pemegang saham melaksanakan haknya sehingga kepemilikannya terdilusi.
"Tapi OJK sudah adil dengan memberi hak yang sama dalam rights issue. Kookmin menjadi pemegang saham pengendali yang baru karena dia juga megambil bagian dalam rights issue itu," tandasnya. (E-1)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut SA melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada penyidik untuk melakukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya tersebut.
Keponakan Jusuf Kalla itu dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
KB Bukopin terus memperkenalkan logo dan brand terbarunya kepada nasabah setia perwakilan dari kantor cabang Bandung, Karawang, Cirebon, Sukabumi, dan Tasikmalaya
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri dari jabatannya pada 23 Juli 2020.
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.
Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved