Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan banding yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas putusan PTUN yang mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo untuk membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.
Dengan demikian, Keputusan Dewan Komisioner OJK No 64/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020 berlaku dan tidak ditunda penggunaannya seperti yang dimintakan oleh Bosowa.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 178/G/2020/PTUN JKT. tanggal 18 Januari 2021 yang dimohonkan banding."
Sebagai informasi, Bosowa mempermasalahkan Surat Keputusan Dekom OJK itu karena dinilai telah mengintervensi pemegang saham untuk mengambil tindakan.
Surat Keputusan Dekom OJK itu memang menjadi dasar bagi OJK untuk meminta Bosowa untuk memberikan kuasa bagi Tim Technical Asisstant yang diminta OJK guna mewakili Bosowa dalam RUPS Bank Bukopin.
Bank Bukopin yang saat itu membutuhkan suntikan modal perlu secara cepat ditangani. Bosowa sebagai pemegang saham pengendali perlu segera menyuntikan tambahan modal. Namun hal itu tidak kunjung terlaksana, sehingga perlu ada pemodal baru yang masuk.
KB Kookmin yang menjadi pemegang saham terbesar ke dua di Bank Bukopin bersedia mengambil alih tanggung jawab itu. Namun dengan konsekuensi bahwa kepemilikan saham Bosowa di Bukopi terdilusi.
Dalam perjalannya, penambahan modal dapat terlaksana. KB Kookmin menjadi pemegang saham pengendali di Bukopin dengan kepemilikan 67%.
Adapun pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah menilai keputusan ini makin menegaskan pengakuan kewenangan OJK dalam mengatur sektor keuangan.
"OJK memang memiliki kewenangan untuk megambil tindakan dalam upaya menyelamatakan sektor keuangan. Jadi keluarnya putusan (banding) pengadilan ini memang sudah tepat," ujar Piter.
Piter menjelaskan bahwa penyelamatan Bukopin memang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Tindakan OJK untuk meminta pemilik modal untuk melakukan penambahan modal sudah tepat.
Permasalahan yang timbul adalah tidak semua pemegang saham melaksanakan haknya sehingga kepemilikannya terdilusi.
"Tapi OJK sudah adil dengan memberi hak yang sama dalam rights issue. Kookmin menjadi pemegang saham pengendali yang baru karena dia juga megambil bagian dalam rights issue itu," tandasnya. (E-1)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
PT Bank KB Bukopin atau KB Bank memperkuat kolaborasi dengan salah satu industri strategis nasional yaitu PT Industri Kereta Api (Inka).
KB Financial Group (KBFG) melalui KB Kookmin Bank untuk terus memperkuat komitmen ke PT Bank KB Bukopin, Tbk (KB Bukopin) dengan penambahan modal.
KB Financial Group terus memperkuat komitmen ke PT Bank KB Bukopin, Tbk (KB Bukopin) dengan penambahan modal melalui rights issue yang dapat persetujuan pemegang saham.
KB Bukopin juga turut memberikan layanan dan promo menarik pada FinEXPO 2022 melalui booth yang telah disediakan.
Perjanjian kerja sama antara Bank KB Bukopin bersama IFC dalam transaksi pinjaman luar negeri senilai USD 300 juta atau IDR 4,41 trilun dari International Finance Corporation (IFC) World Bank.
Nasabah Bank KB Bukopin akan mempunyai pilihan untuk mendapatkan manajer investasi yang tepat dalam memberikan solusi investasi keuangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved