Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Luhut: Pemerintah Pensiunkan Pembangkit Batu Bara Secara Bertahap

Despian Nurhidayat
27/5/2021 20:21
Luhut: Pemerintah Pensiunkan Pembangkit Batu Bara Secara Bertahap
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai menghadiri pertemuan.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia secara bertahap akan menghentikan pengoperasian pembangkit listrik berbasis batu bara.

Sebab, energi fosil tersebut sudah banyak ditinggalkan di berbagai negara dan menjadi musuh lingkungan. "Perbankan internasional pun sudah tidak mau mendanai energi fosil," pungkas Luhut dalam Indonesia Investment Forum 2021, Kamis (27/5). 

"Kenapa itu terjadi? Karena pemanasan global membuat Bumi makin panas. Jadi, kalau naik saja sampai 1,5 derajat, itu akan punya dampak yang tidak bagus," imbuhnya.

Baca juga: Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi DME Dipastikan Terus Lanjut

Luhut menambahkan bahwa dengan pensiunnya penggunaan energi fosil, tentu pemerintah akan membuka kesempatan bagi investor untuk berinvestasi di bidang energi baru terbarukan (EBT). Investasi di bidang EBT manjadi salah satu fokus investasi pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.

Adapun beberapa fokus investasi pemerintah, yaitu sektor kesehatan dan hilirisasi sumber daya. Misalnya, hilirisasi nikel ore untuk mengembangkan mobil listrik. "Saya kira ini sekarang berjalan. Kita berharap 2023 sudah memiliki baterai listrik. Indonesia memiliki cadangan yang banyak untuk menjadi pemain kunci di industri baterai listrik," jelas Luhut.

Baca juga: DPR Minta Proyeksi Produksi dan Lifting Migas Lebih Realistis

Salah satu langkah untuk memperlancar arus investasi, lanjut Luhut, dengan mempermudah perizinan usaha. Pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja, yang diyakininya membuat sistem perizinan di Tanah Air semakin mudah.

"Implementasi UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih. Terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Ini semua diharmonisasikan, sehingga membuat orang mau investasi di Indonesia," pungkasnya.(OL-11)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya