Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tax Amnesty Jilid II Bagai Oase di Tengah Gurun

M Ilham Ramadhan
21/5/2021 07:45
Tax Amnesty Jilid II Bagai Oase di Tengah Gurun
Grafis tax amnesty(MI)

RENCANA  pemerintah untuk melakukan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II dinilai sebagai oase di tengah tandusnya gurun. Pemberlakuan itu merupakan momen bagi Indonesia untuk mengatur perekonomiannya secara mandiri.

Demikian diungkapkan praktisi perpajakan Ronsianus B. Daur melalui siaran tertulis yang diterima, Kamis (20/5). 

"Bagaimana tidak? dalam pantauan kami masih banyak msyarakat yang tidak 'ngeh' terhadap tax amnesty jilid I. Inilah momen buat kita untuk mengatakan bahwa Indonesia bisa mengatur ekonominya sendiri," ungkapnya.

Dia menilai, kendati belum semua masyarakat mengetahui program tax amnesty jilid I, tapi keberhasilannya patut diacungi jempol. Sebab, Indonesia berhasil mengumpulkan uang tebusan hingga Rp135 triliun berdasarkan Surat Setoran Pajak. Jumlah itu muncul dari jumlah pelaporan harta yang menyentuh nilai Rp4.885 triliun.

Angka itu dinilai Ronsianus cukup fantastis. Pasalnya sejak awal program itu digulirkan diprediksi uang akan banyak didominasi dari repatriasi aset tetap dan lancar dari luar negeri. Namun komposisinya justru berbanding terbalik dari dugaan tersebut.

"Angka deklarasi dalam negeri justru melejit di angka Rp3.676 triliun, sedangkan deklarasi luar negeri hanya sebsar Rp1.031 triliun dan repatriasi hanya Rp147 triliun.  Dari segi nominal deklarasi dan repatriasi jauh panggang dari api. Tetapi pada sisi lain pengungkapan harta dalam negeri sangat mengejutkan," urai Ronsianus.

Oleh karenanya, dia menyambut baik rencana pemerintah untuk memberlakukan tax amnesty jilid II yang dimasukkan ke dalam revisi UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apalagi, agenda itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Ronsianus bilang, tax amnesty jilid II akan menguntungkan ekonomi nasional dari sisi penerimaan uang tebusan, pengadministrasian data pajak, kepatuhan wajib pajak, dan pelacakan terhadap shadow economy.

"Jangan pernah berpikir kebelakang, mau dua kali atau tiga kali ini urusan rumah tangga kita sendiri. Kita sendiri yang tau potensinya. Kami percaya tax amnesty jilid II akan lebih menguntungkan buat bangsa kita," jelasnya.

"Jangan pernah bermimpi bahwa dengan selesainya Tax Amnesty Jilid pertama maka semuanya beres. Oleh karena itu saatnya kita bersama-sama jangan menaruh curiga kepada pemerintah. Pemerintah tau kondisi bangsanya.  Jangan malu apa kata negara lain. Ini negara berdaulat yang mengatur sendiri ekonominya," sambung Ronsianus.

Malah bila tax amnesty jilid II itu tidak terealisasi, dia khawatir ekonomi nasional akan makin terkapar lantaran dampak pandemi covid-19 yang merambat ke seluruh lini.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah bersurat kepada DPR mengenai rencana revisi UU Perpajakan. Dalam revisi itu pemerintah berencana mengubah skema penghitungan tarif PPN dan salah satu yang diusulkan ialah pengampunan pajak.

“Itu akan mengubah skema penghitungan tarif PPN, Pajak Penghasilan (PPh), pengurangan tarif PPh Badan, beberapa hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM), pajak penjualan, pajak penjualan, pajak barang/jasa, pajak karbon, hingga pengampunan pajak,” imbuhnya kemarin.

“Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Ini dirasa perlu, sehingga ada hal yang diatur dan membuat pemerintah mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa. Ini akan diberklakukan pada waktu yang tepat dan skenario akan dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” pungkas Airlangga.

Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu enggan mengomentari ihwal isu tax amnesty jilid II yang digulirkan Kemenkeu. “Itu nanti dibahas sama DPR saja, (saya) tidak bisa klarifikasi. Pembahasannya di DPR, (dan) belum ada pembahasan,” ujarnya singkat kepada awak media, Kamis (20/5). (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya