Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PT JSR dan PT AOS Duga Ada Penggelembungan Tagihan

Mediaindonesia.com
20/5/2021 09:19
PT JSR dan PT AOS Duga Ada Penggelembungan Tagihan
Ilustrasi(dok.mi)

KUASA hukum PT Java Star Rig (JSR) dan PT Atlantic Oilfield Services (AOS) meminta ditunjukkan dokumen-dokumen tagihan $ 5.543.117, seperti yang diklaim pihak kreditur, Camar Resources Canada Inc.

Kuasa hukum beralasan, sudah wajar dan selayaknya untuk tagihan sebesar itu debitur diberikan dokumen tagihan, guna dipelajari secara seksama.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, Aprilda Fiona. "Saya hanya ditunjukkan selintas di persidangan," kata Fiona, dalam keterangannya, Kamis (20/5).

Dijelaskannya, dokumen tagihan dengan nilai fantastis sebesar $ 5.543.117, seharusnya diberikan kepada pihak debitur untuk dilihat dan dipelajari. "Agar bisa kami lihat satu persatu tagihan itu, angka itu kan besar, harus kami lihat dan pelajari," ujar Fiona.

Yang anehnya, kata dia, ketika pihaknya meminta dokumen tagihan $ 5.543.117, kepada pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pihak pengurus tidak mau memberikan dokumen tagihan tersebut.

"Pihak pengurus PKPU seharusnya menyerahkan dokumen itu," ucap Fiona.

Karena adanya lonjakan tagihan tersebut, membuat pihaknya langsung melayangkan bantahan atas tagihan tersebut ke hakim pengawas. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajukan banding atas tagihan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami merasa ada nilai tagihan yang digelembungkan, agar fair perlihatkan tagiha tersebut dan kita periksa bersama," ujar Fiona.

Sementara, Direktur Utama PT Atlantic Oilfield Services, Linus Mendra Setiadi, mengatakan pihaknya tidak pernah diperlihatkan dokumen tagihan $ 5.543.117.

Seperti diketahui PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services digugat PKPU oleh Hyoil (Bawean) Pte Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses gugatan PKPU tersebut, tiba tiba muncul tagihan $ 5.543.117, dari kreditur lain, Camar Resources Canada Inc.

Terhadap tagihan sebesar itu, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, tidak mengakuinya dan mengajukan Bantahan dan Banding. Namun Pengurus PKPU tetap mengakui tagihan tersebut. Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, dinyatakan pailit oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-13)

Baca Juga: Perkara Kepailitan Apartemen Antasari 45 Berakhir Damai



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya