Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KKP Sidik Kasus 2 Kapal Malaysia yang Ditangkap Polri

Insi Nantika Jelita
12/5/2021 14:00
KKP Sidik Kasus 2 Kapal Malaysia yang Ditangkap Polri
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri.

Kasus pencurian ikan itu selanjutnya bakal ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Medan, Sumatera Utara.

“Ini menunjukkan sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan baik antar aparat kita di lapangan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam rilisnya, Rabu (12/5).

Antam menuturkan, dengan pelimpahan kasus tersebut maka PPNS Perikanan akan secara penuh menangani kasus tersebut.

Dijelaskan bahwa dua kapal berbendera Malaysia yaitu KHF 1937 dan SLFA 3082 ditangkap oleh Direktorat Polair pada tanggal 8 dan 9 Mei 2021 saat melakukan kegiatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

“Kapal beserta delapan awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Antam.

Sementara itu Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Nugroho Aji memastikan PPNS Perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Jubir Luhut Respon Tudingan Masuknya TKA Tiongkok Jadi Intelijen

“Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait pengenaan pasal terhadap kedua kapal ikan berbendera Malaysia tersebut, Nugroho menjelaskan, mereka diduga melakukan tindak pidana perikanan di

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl.

Mereka dianggap melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Sepanjang 2021 pun, KKP mengaku telah menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 31 kasus dalam tahap penyidikan, 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, 9 kasus dalam proses persidangan dan 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya