Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang mudik Lebaran 2021, dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Koperasi Karyawan Bis Antar Kota (Kowanbisata) H.Ridwan yang biasa di sebut H.Robert mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya memutus mata rantai dan penanganan pandemi Covid-19.
"Kowanbisata memahami kebijakan tersebut karena larangan mudik pada momen Idul Fitri memang terkesan pahit, tetapi masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia," kata H.Ridwan, dalam deklarasi dukungan terhadap kebijakan larangan mudik yang digelar di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
"Aturan ini menjadi jalan terbaik bagi kita semua untuk menjaga kesehatan dan keselamatan orang tua, keluarga dan saudara-saudara kita di kampung halaman," tutur H.Ridwan.
Tak hanya itu, aturan ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan perokonomian masyarakat. Sehingga, Kowanbisata yakin harus mengikuti dan mendukung agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
"Kowanbisata bisa berharap bisa kembali bekerja seperti biasa, kami sadar bahwa keselamatan dan kesehatan adalah yang lebih utama," ucap Ridwan.
Oleh karena itu, masyarakat juga dihimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Lebih lanjut, Kowanbisata juga turut dalam menjaga terciptanya situasi kamtibnas yang kondusif sebagai jamjnan kelancara usaha transportasi untuk kesejahteraan seluruh anggota Kowanbisata dan meningkatkan perekonomian nasional.
"Kami menolak segala bentuk aksi anarkisme dalam penyampaian aspirasi dan Kowanbisata menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Serta, menghindari perilaku permusuhan yang dapat memecah belah bangsa," tutur H.Ridwan.
Dalam Dekalarasi tersebut, Ketua Kowanbisata H. Ridwan juga membagikan puluhan paket sembako bagi karyawan. Menurut dia paket sembako tersebut diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan hidup di tengah himpitan ekonomi di masa pandemi ini. (RO/OL-09)
Tersedia ragam promo istimewa lainnya untuk pembelian seluruh lini produk Wuling sampai dengan 30 April 2023.
"Angka ini naik 11% dibandingkan realisasi di 2021 sebesar 3.348 MW," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy
PT ASDP Ferry Indonesia mengutamakan arus kendaraan roda dua dan roda empat atau kendaraan penumpang.
Penyembelihan hewan kurban secara mandiri di luar rumah pemotongan hewan atau lembaga ziswaf harus terhindar dari potensi penyebaran covid-19.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tahun ini.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved