Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo berencana membentuk Kementerian Investasi, dan melakukan sejumlah penyesuaian nomenklatur terkait dengan rencana tersebut. Dengan adanya wacana ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemungkinan akan beralih fungsi menjadi kementerian.
Terkait hal itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku tak mau berkomentar lebih jauh. Menurutnya, dia tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan hal tersebut lebih jauh karena masalah itu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Saya ini pembantu presiden. Jadi urusan yang (terkait) kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf dengan segala hormat, kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan karena bukan domain BKPM," ungkapnya dalam konferensi pers BKPM secara daring, Senin (26/4).
Bahlil menekankan bahwa sebagai pembantu Presiden, dirinya dan BKPM harus tahu diri jika berhadapan dengan kewenangan Presiden dan hak prerogratif Presiden pada urusan semacam itu.
Dia menegaskan, BKPM hanya akan mengerjakan sesuatu sesuai apa yang telah ditugaskan, baik berdasarkan aturan maupun perintah lisan dari Presiden Jokowi sendiri.
Di mana, lanjut Bahlil, tugas utama BKPM yakni untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi, dan bagaimana memudahkan semua investor baik di dalam dan luar negeri serta mendorong tumbuhnya usaha baru.
"Itu posisi kami. Jadi sekali lagi, dengan segala hormat, posisi BKPM tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk memberikan penjelasan detail," pungkas Bahlil. (OL-13)
Baca Juga: BKPM: Investasi Mangkrak Sudah Tereksekusi Rp517,6 Triliun
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati kerja sama strategis dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
SEKRETARIS Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen Hipmi), Anggawira, menyatakan pencabutan izin tambang nikel Raja Ampat merupakan langkah yang tepat.
MENKO Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara terang-terangan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait polemik zin tambang nikel Raja Ampat.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menyebut pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat dibayangi konflik kepentingan dan perlindungan kepentingan korporasi besar.
PEMERINTAH membeberkan alasannya baru menindaklanjuti perusahaan tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai viral di media sosial.
Bahlil meminta masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan aktivitas industri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved