Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

BKPM: Investasi Mangkrak Sudah Tereksekusi Rp517,6 Triliun

Despian Nurhidayat
26/4/2021 13:55
BKPM: Investasi Mangkrak Sudah Tereksekusi Rp517,6 Triliun
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mencatat bahwa investasi mangkrak yang sudah tereksekusi mencapai Rp517,6 triliun. Angka ini setara dengan 73% dari total investasi mangkrak yang dicatat BKPM yakni Rp708 triliun.

"Sekarang sudah tereksekusi dari Rp708 triliun itu Rp517,6 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (26/4).

Dia menjelaskan, yang dimaksud tereksekusi itu bukan berarti investasi langsung masuk secara keseluruhan. Namun secara bertahap atau per termin, karena masih ada beberapa proses yang mesti dilakukan.

"Jadi ini PR besar dari bapak Presiden kepada kami bahwa harus selesai," kata Bahlil.

Adapun jika semua investasi mangkrak selesai dilakukan, maka fokus BKPM selanjutnya adalah menyasar perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat insentif fiskal tax holiday. Di mana mereka yang mendapatkan insentif tersebut nilainya hampir Rp1.000 triliun lebih.

Baca juga: Divestasi Jalan Tol Waskita Karya Tidak Berpotensi Merugikan

"Memang pekerjaan besar," tuturnya.

Bahlil menambahkan, relalisasi investasi mangkrak ini juga menjadi bagian dari total investasi pada kuartal I-2021 yang mencapai Rp219,7 triliun. Namun itu tidak dimasukan semua, karena memang yang dicantumkan adalah realisasi, bukan jumlah investasi.

"Contoh perusahaan A total investasi Rp3 triliun. Selesai izin tanah selesai bulan ini jalan, dari Rp3 triliun itu realisasinya berapa Rp200 miliar, itu dulu yang dicatat bukan langsung Rp3 triliun. Dan itu kan pasti bangun pabriknya butuh waktu, jadi bacanya jangan sudah gol masuk. Ini realisasi rill bukan angka proposal projek," pungkas Bahlil. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya