Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bahayakan Eksosistem, KKP Sita Ikan Bajak Laut

Ant
18/4/2021 18:57
Bahayakan Eksosistem, KKP Sita Ikan Bajak Laut
Ikan aligator(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons maraknya peredaran ikan yang membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia. 

Teranyar Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengamankan 24 ekor ikan Alligator yang kerap dijuluki 'bajak laut'.

“Pengawas Perikanan di Stasiun PSDKP Tarakan (Kalimantan Utara) mengamankan 24 jenis alligator gar di sejumlah tempat pada Kamis (8/4),” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar dalam keterangannya, Minggu (18/4).

Antam menuturkan, upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pemilik ikan yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur dan Surabaya, Jawa Timur, terkait potensi ancaman yang diakibatkan oleh ikan-ikan tersebut terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Antam memastikan pihaknya akan terus melanjutkan pengawasan terhadap ikan-ikan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia akan terus dilakukan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan, ikan alligator gar dianggap merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Drama menyebut bahwa aligator membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain. Drama juga menghimbau kepada masyarakat yang membudidayakan atau mengedarkan ikan-ikan yang dilarang, agar menyerahkan kepada aparat berwenang.

“Tentu ini ancaman bagi species endemik, apalagi ketika sudah berukuran sangat besar, biasanya dilepas bebas begitu saja,” tutur Drama.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, KKP telah menetapkan kriteria ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia, di antaranya bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya