Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Asosiasi Pengguna Jasa Dukung Tarif  Baru Pelabuhan Tanjung Priok

Ghani Nurcahyadi
14/4/2021 18:48
Asosiasi Pengguna Jasa Dukung Tarif  Baru Pelabuhan Tanjung Priok
Aktivirtas di terminal petikemas tanjung Priok(Antara/M.Risyal Hidayat)

PENYESUAIAN tarif Lift on Lift (Lo-Lo) dan penumpukan peti kemas (storage) yang mulai berlaku di Tanjung Priok pada 15 April 2021 ini telah mendapat dukungan dari asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa pelabuhan. Selain perubahan tarifnya relatif rendah, sejumlah pelabuhan seperti di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menaikkan tarifnya terlebih dahulu. 

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi mengatakan, pihaknya sudah menyetujui penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage di Tanjung Priok. 

Subandi beralasan, dalam penyesuaian tarif ini Pelindo II telah menghapus biaya cost recovery sebesar Rp75.000/box yang selama ini harus dibayar pemilik barang. Selain itu tarif progresif storage diturunkan maksimal hanya 600%, bukan lagi 900%.

“GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan biasa cost recovery dan tarif progresif  juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok," jelas Subandi, Rabu (14/4).

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengungkapkan, asosiasinya turut menandatangani persetujuan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas ekspor-impor pada tahun 2019. Kesepakatan itu diteken oleh kepengurusan ALFI lama yang saat itu diketuai oleh Widijanto. 

“ALFI DKI Jakarta sudah menyetujui dan ikut menandatangani kesepakatan perubahan tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas di Tanjung Priok," ungkap Adil.

Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani menjelaskan, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20’, hanya terdapat selisih Rp23.000 per box (8,7%). 

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%. Pelindo II juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 per/bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Baca juga : Mulai Besok, Tarif Baru Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Berlaku

Dini mengatakan, tarif  Lo-Lo petikemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok menjadi Rp285 500/bok. Sementara  Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok.

Adapun tarif dasar storage dari Rp27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500/bok/hari.  Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/bok/hari menjadi Rp85.000/bok/hari.

Menurut Dini, keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest). 

Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yg tercantum dalam Permen Permenhub No 121 Tahun 2018 PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.

"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkap Dini.

Ia juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan.

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok. (RO/OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya