Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN pangan dari tahun ke tahun terus terjadi, baik terkait polemik produksi, impor pangan, dan ketidakharmonisan antarlembaga yang memiliki kewenangan terhadap pangan. Karena itu perlu membuat terobosan untuk mengatur tata kelola hubungan antara lembaga terkait dengan pangan yaitu pembentukan kelembagaan pangan.
“Undang-Undang Pangan menyatakan perlu ada kelembagaan pangan baru. Kehadiran kelembagaan baru ini tentu saja perlu dilakukan karena dimandatkan," kata Kepala Tani Center IPB University Hermanu Triwidodo dalam webinar Kelembagaan Pangan Nasional Sampai Dimana? yang diadakan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Rabu (8/2).
Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 memandatkan pembentukan kelembagaan pangan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sayangnya setelah sembilan tahun berlalu kelembagaan pangan ini belum terbentuk. Padahal undang-undang mengatakan selambatnya tiga tahun setelah diundangkan harus sudah terbentuk.
"Namun demikian, perlu diingat juga bahwa kehadiran kelembagaan baru ini jangan sampai menghadirkan persoalan baru atau bahkan menjadi persoalan itu sendiri," ungkap Hermanu.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah mengungkapkan bahwa selama ini kewenangan mengurus pangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga yang kerap kali menimbulkan persoalan. "Salah satunya perbedaan data dan ego lembaga. Data produksi pangan pokok yang terus berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lain," ujar Said.
Hal yang sama juga terjadi dalam kasus impor beras baru-baru ini. Antarlembaga saling menyampaikan alasan antara setuju dan menolak. "Persoalan pangan yang terus terjadi menunjukkan bahwa tata kelola dan kelembagaan pangan kita masih lemah. Kebijakan yang dibuat juga sering kali kurang akuntabel dan transparan serta jauh dari partisipatif. Harapannya, hal ini bisa diselesaikan dengan adanya kelembagaan pangan baru," jelasnya. (OL-14)
BPSĀ melaporkan nilai impor Indonesia Januari 2026 mencapai US$21,20 miliar, naik 18,21% yoy, didorong kenaikan impor migas dan non-migas terutama bahan baku dan barang modal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved