Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PERSOALAN pangan dari tahun ke tahun terus terjadi, baik terkait polemik produksi, impor pangan, dan ketidakharmonisan antarlembaga yang memiliki kewenangan terhadap pangan. Karena itu perlu membuat terobosan untuk mengatur tata kelola hubungan antara lembaga terkait dengan pangan yaitu pembentukan kelembagaan pangan.
“Undang-Undang Pangan menyatakan perlu ada kelembagaan pangan baru. Kehadiran kelembagaan baru ini tentu saja perlu dilakukan karena dimandatkan," kata Kepala Tani Center IPB University Hermanu Triwidodo dalam webinar Kelembagaan Pangan Nasional Sampai Dimana? yang diadakan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Rabu (8/2).
Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 memandatkan pembentukan kelembagaan pangan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sayangnya setelah sembilan tahun berlalu kelembagaan pangan ini belum terbentuk. Padahal undang-undang mengatakan selambatnya tiga tahun setelah diundangkan harus sudah terbentuk.
"Namun demikian, perlu diingat juga bahwa kehadiran kelembagaan baru ini jangan sampai menghadirkan persoalan baru atau bahkan menjadi persoalan itu sendiri," ungkap Hermanu.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah mengungkapkan bahwa selama ini kewenangan mengurus pangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga yang kerap kali menimbulkan persoalan. "Salah satunya perbedaan data dan ego lembaga. Data produksi pangan pokok yang terus berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lain," ujar Said.
Hal yang sama juga terjadi dalam kasus impor beras baru-baru ini. Antarlembaga saling menyampaikan alasan antara setuju dan menolak. "Persoalan pangan yang terus terjadi menunjukkan bahwa tata kelola dan kelembagaan pangan kita masih lemah. Kebijakan yang dibuat juga sering kali kurang akuntabel dan transparan serta jauh dari partisipatif. Harapannya, hal ini bisa diselesaikan dengan adanya kelembagaan pangan baru," jelasnya. (OL-14)
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Neraca perdagangan Indonesia pada April tercatat surplus sebesar US$160 juta. Kendati surplus, angka ini turun drastis dibandingkan capaian pada Maret 2025 yang mencapai US$4,33 miliar.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mengungkapkan besaran impor migas Indonesia bisa mencapai US$40 miliar per tahun.
Batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi menembus US$120 miliar.
Aktivis lingkungan dan pendorong perubahan asal India, Sahil Jha, melanjutkan perjalanan bersepeda ke Jakarta dan Bogor.
APAPTF merupakan federasi yang secara aktif terlibat langsung dengan pemerintah Pakistan, dianggap sebagai perwakilan resmi dari seluruh insan pertanian yang ada di negara tersebut.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
UNTUK mendorong percepatan terwujudnya ketahanan pangan nasional, Presiden Prabowo Subianto mengerahkan segala kemampuan di Kabinet Merah Putih (KMP) dengan berbagai inovasi.
Lebah merupakan salah satu agen biologis terpenting dalam ekosistem pertanian, karena perannya sebagai penyerbuk utama bagi berbagai tanaman budi daya.
Presiden Prabowo Subianto terus menggalakkan program ketahanan pangan agar Indonesia tak bergantung pada negara lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved