Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PERSOALAN pangan dari tahun ke tahun terus terjadi, baik terkait polemik produksi, impor pangan, dan ketidakharmonisan antarlembaga yang memiliki kewenangan terhadap pangan. Karena itu perlu membuat terobosan untuk mengatur tata kelola hubungan antara lembaga terkait dengan pangan yaitu pembentukan kelembagaan pangan.
“Undang-Undang Pangan menyatakan perlu ada kelembagaan pangan baru. Kehadiran kelembagaan baru ini tentu saja perlu dilakukan karena dimandatkan," kata Kepala Tani Center IPB University Hermanu Triwidodo dalam webinar Kelembagaan Pangan Nasional Sampai Dimana? yang diadakan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Rabu (8/2).
Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 memandatkan pembentukan kelembagaan pangan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sayangnya setelah sembilan tahun berlalu kelembagaan pangan ini belum terbentuk. Padahal undang-undang mengatakan selambatnya tiga tahun setelah diundangkan harus sudah terbentuk.
"Namun demikian, perlu diingat juga bahwa kehadiran kelembagaan baru ini jangan sampai menghadirkan persoalan baru atau bahkan menjadi persoalan itu sendiri," ungkap Hermanu.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah mengungkapkan bahwa selama ini kewenangan mengurus pangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga yang kerap kali menimbulkan persoalan. "Salah satunya perbedaan data dan ego lembaga. Data produksi pangan pokok yang terus berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lain," ujar Said.
Hal yang sama juga terjadi dalam kasus impor beras baru-baru ini. Antarlembaga saling menyampaikan alasan antara setuju dan menolak. "Persoalan pangan yang terus terjadi menunjukkan bahwa tata kelola dan kelembagaan pangan kita masih lemah. Kebijakan yang dibuat juga sering kali kurang akuntabel dan transparan serta jauh dari partisipatif. Harapannya, hal ini bisa diselesaikan dengan adanya kelembagaan pangan baru," jelasnya. (OL-14)
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
Blue bites adalah bentuk konkret dari konsep blue food, yaitu pangan yang berasal dari ekosistem perairan, laut, pesisir, sungai, dan danau—seperti ikan, rumput laut, moluska, dan krustasea.
EDITORIAL Media Indonesia pada Rabu (16/7) lalu menggambarkan kenyataan pahit mengenai dugaan beras oplosan di Indonesia.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendesak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Food Station bersikap terbuka terkait beras oplosan.
PEMERINTAH Indonesia tengah memacu transformasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor pangan dan energi domestik.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan nasional melalui partisipasi aktif dalam program Gerakan Pangan Murah.
Diduga Langgar Mutu, Pemprov DKI Sebut Beras Subsidi Food Station Sudah Diuji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved