Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN pangan dari tahun ke tahun terus terjadi, baik terkait polemik produksi, impor pangan, dan ketidakharmonisan antarlembaga yang memiliki kewenangan terhadap pangan. Karena itu perlu membuat terobosan untuk mengatur tata kelola hubungan antara lembaga terkait dengan pangan yaitu pembentukan kelembagaan pangan.
“Undang-Undang Pangan menyatakan perlu ada kelembagaan pangan baru. Kehadiran kelembagaan baru ini tentu saja perlu dilakukan karena dimandatkan," kata Kepala Tani Center IPB University Hermanu Triwidodo dalam webinar Kelembagaan Pangan Nasional Sampai Dimana? yang diadakan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Rabu (8/2).
Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 memandatkan pembentukan kelembagaan pangan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sayangnya setelah sembilan tahun berlalu kelembagaan pangan ini belum terbentuk. Padahal undang-undang mengatakan selambatnya tiga tahun setelah diundangkan harus sudah terbentuk.
"Namun demikian, perlu diingat juga bahwa kehadiran kelembagaan baru ini jangan sampai menghadirkan persoalan baru atau bahkan menjadi persoalan itu sendiri," ungkap Hermanu.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah mengungkapkan bahwa selama ini kewenangan mengurus pangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga yang kerap kali menimbulkan persoalan. "Salah satunya perbedaan data dan ego lembaga. Data produksi pangan pokok yang terus berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lain," ujar Said.
Hal yang sama juga terjadi dalam kasus impor beras baru-baru ini. Antarlembaga saling menyampaikan alasan antara setuju dan menolak. "Persoalan pangan yang terus terjadi menunjukkan bahwa tata kelola dan kelembagaan pangan kita masih lemah. Kebijakan yang dibuat juga sering kali kurang akuntabel dan transparan serta jauh dari partisipatif. Harapannya, hal ini bisa diselesaikan dengan adanya kelembagaan pangan baru," jelasnya. (OL-14)
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa, mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk berhati-hati dalam menyusun tata kelola pangan 2026.
Dalam konsep piramida gizi seimbang, susu hanyalah salah satu opsi dari kelompok sumber protein.
Keberhasilan ini kian lengkap dengan torehan sejarah pada cadangan beras pemerintah yang kini menyentuh level tertinggi sejak Indonesia merdeka.
Penelitian menunjukkan bahwa kadar mineral seperti kalium, magnesium, fosfor, dan mangan pada terong dilaporkan meningkat setelah dibakar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar rapat terbatas (ratas) untuk merumuskan langkah pengendalian harga yang efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved