Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

84 Wajib Pajak Nikmati Tax Holiday Senilai Rp1.264 Triliun

M. Ilham ramadhan Avisena
01/4/2021 19:52
84 Wajib Pajak Nikmati Tax Holiday Senilai Rp1.264 Triliun
Ilustrasi pajak(Ilustrasi)

HINGGA akhir Maret 2021, sebanyak 84 wajib pajak telah menikmati fasilitas Tax Holiday yang diberikan pemerintah dan nilainya mencapai Rp1.263,96 triliun. Jumlah wajib pajak dan nilai itu merupakan akumulasi rencana investasi yang terhitung sejak 2018.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4) menuturkan, pemanfaatan fasilitas Tax Holiday itu menunjukkan tren yang bagus.

"Dari tahun 2018, komitmen investasi yang sudah mendapatkan persetujuan untuk memanfaatkan Tax Holiday sampai 31 Maret 2021 sebesar Rp1.264 triliun. Sebenarnya trennya sangat bagus di 2019, tapi mungkin karena kondisi covid, berpengaruh pada minat investasi," tuturnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada 2018 nilai investasi yang memanfaatkan fasilitas Tax Holiday mencapai Rp208,5 triliun. Angka itu kemudian naik signifikan si 2019 menjadi Rp838,2 triliun dan turun di 2020 menjadi Rp215,1 triliun. 

Sedangkan di triwulan I 2021 tercatat nilai investasi yang memanfaatkan insentif libur pajak itu sebanyak Rp2,1 triliun. Hestu berharap, angka itu akan kembali naik seiring dengan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19 di 2021.

Baca juga : Orang Kaya Selandia Baru akan Kena Pajak Lebih Tinggi

Dengan pemanfaatan libur pajak itu pula, di periode yang sama, sebanyak 65.088 tenaga kerja terserap. Itu karena banyak investasi yang diletakkan ke dalam kegiatan usaha yang padat karya.

Mekanisme mengenai Tax Holiday, sebut Hestu, telah disederhanakan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam aturan itu, pengurangan PPh hingga 100% atau tax holiday dapat diberikan maksimal 20 tahun kepada perusahaan yang bidang usahanya masuk dalam daftar 18 industri pionir yang telah ditetapkan. 

Beberapa di antaranya yakni industri logam dasar, industri pembuatan komponen robotik, industri pemurnian migas, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, dan industri kimia dasar organik dari minyak bumi, gas alam dan/atau batu bara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik