Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemerintah Harus Sungguh-Sungguh Memperkuat UMKM

Mediaindonesia.com
31/3/2021 10:59
 Pemerintah Harus Sungguh-Sungguh Memperkuat UMKM
BI Tegal mengeglar Semarak UMKM agar produk UMKM naik kelas(MI/Supardji Rasban)

PEMERINTAH Jokowi-Amin telah membuka ruang seluas-luasnya untuk memajukan dan memperkuat Koperasi dan UMKM sebagai garda terdepan bangkitnya ekonomi Nasional di tengah dan pasca pandemi Covid-19. Keluarnya PP No. 7 Tahun 2021 akan  memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada pasal 60 ayat 1, PP 7/2021 terlihat jelas komitmen pemerintah dalam memajukan UMKM nasional. 

Disebutkan bahwa K/L dan Pemda, BUMN, BUMD dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro kecil paling sedikit 30% total area luas lahan komersial, tempat perbelanjaan dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

Pemerintah pusat maupun daerah juga dapat memberikan apresiasi berbentuk insentif berupa subsidi, keringanan retribusi daerah atau penghargaan lain sesuai aturan yang berlaku. Hal ini akan mewujudkan iklim usaha yang baik dan terintegrasi antara usaha yang sudah mapan terhadap UMKM.

Namun menurut Sekjen Pusat Kajian dan Pengembangan Berdikari Osmar Tanjung, dalam aturan tersebut masih terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan terkait penggolongan UMKM berdasarkan modal usaha. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan untuk modal usaha mikro yang sebelumnya maksimal Rp300 juta menjadi Rp1 miliar. 

Peningkatan angka tersebut  kata Osmar, dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak seimbang antara pemilik modal mikro dibanding yang lain.

"Jangan sampai modal usaha mikro diangka hingga Rp1 miliar menjadi bumerang bagi pedagang kecil dan kaki lima yang modal usahanya biasanya tidak lebih dari Rp10 juta. Jangan sampai kategori mikro di angka Rp1 miliar membunuh secara masal usaha kecil dan pedagang kaki lima," tutur mantan Sekjen Seknas Jokowi itu.

Jika ingin meningkatkan besaran modal untuk klasifikasi usaha, jelas Osmar, akan lebih relevan dengan mengikuti inflasi yang terjadi sepanjang tahun 2009–2020. 

"Hitungan kami, inflasi 11 tahun dari tahun 2009-2020 ada pada kisaran angka 63 persen. Dengan demikian, seyogyanya, acuan angka inflasi, peningkatan klasfikasi usaha mikro dapat dinaikkan dan jatuh diangka Rp500 juta bukan Rp1 miliar," katanya.

Osmar berharap Presiden Jokowi dapat meninjau ulang dan mengkoreksi angka modal usaha mikro yang Rp1 miliar menjadi maksimum Rp500 juta. 

"Ini suoaya menjadi mungkin Indonesia bangkit dan berdikari atau berdiri di kaki sendiri secara ekonomi sebagaimana cita-cita founding fathers kita," tegasnya.

baca juga: BI Tegal Sokong Produk Lokal Bisa Naik Kelas

Di lain hal, sambung Osmar, konsistensi dan kesungguhan Menteri Koperasi dalam melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap UMKM menjadi kunci dalam peningkatan kapasitas dan memajukan UMKM Nasional. Osmar menegaskan Menteri Koperasi Teten Masduki tidak bisa lagi berpangku tangan. Menkop dan jajarannya harus sudah siap di kuartal dua tahun 2021 mengumpulkan stakeholder yang amanah dan kompeten untuk itu. 

"Sudah saatnya kita melakukan tindakan cepat dan selamat dari krisis ekonomi akibat pandemi covid-19," pungkas Osmar. (O-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya