Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH Jokowi-Amin telah membuka ruang seluas-luasnya untuk memajukan dan memperkuat Koperasi dan UMKM sebagai garda terdepan bangkitnya ekonomi Nasional di tengah dan pasca pandemi Covid-19. Keluarnya PP No. 7 Tahun 2021 akan memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada pasal 60 ayat 1, PP 7/2021 terlihat jelas komitmen pemerintah dalam memajukan UMKM nasional.
Disebutkan bahwa K/L dan Pemda, BUMN, BUMD dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro kecil paling sedikit 30% total area luas lahan komersial, tempat perbelanjaan dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Pemerintah pusat maupun daerah juga dapat memberikan apresiasi berbentuk insentif berupa subsidi, keringanan retribusi daerah atau penghargaan lain sesuai aturan yang berlaku. Hal ini akan mewujudkan iklim usaha yang baik dan terintegrasi antara usaha yang sudah mapan terhadap UMKM.
Namun menurut Sekjen Pusat Kajian dan Pengembangan Berdikari Osmar Tanjung, dalam aturan tersebut masih terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan terkait penggolongan UMKM berdasarkan modal usaha. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan untuk modal usaha mikro yang sebelumnya maksimal Rp300 juta menjadi Rp1 miliar.
Peningkatan angka tersebut kata Osmar, dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak seimbang antara pemilik modal mikro dibanding yang lain.
"Jangan sampai modal usaha mikro diangka hingga Rp1 miliar menjadi bumerang bagi pedagang kecil dan kaki lima yang modal usahanya biasanya tidak lebih dari Rp10 juta. Jangan sampai kategori mikro di angka Rp1 miliar membunuh secara masal usaha kecil dan pedagang kaki lima," tutur mantan Sekjen Seknas Jokowi itu.
Jika ingin meningkatkan besaran modal untuk klasifikasi usaha, jelas Osmar, akan lebih relevan dengan mengikuti inflasi yang terjadi sepanjang tahun 2009–2020.
"Hitungan kami, inflasi 11 tahun dari tahun 2009-2020 ada pada kisaran angka 63 persen. Dengan demikian, seyogyanya, acuan angka inflasi, peningkatan klasfikasi usaha mikro dapat dinaikkan dan jatuh diangka Rp500 juta bukan Rp1 miliar," katanya.
Osmar berharap Presiden Jokowi dapat meninjau ulang dan mengkoreksi angka modal usaha mikro yang Rp1 miliar menjadi maksimum Rp500 juta.
"Ini suoaya menjadi mungkin Indonesia bangkit dan berdikari atau berdiri di kaki sendiri secara ekonomi sebagaimana cita-cita founding fathers kita," tegasnya.
baca juga: BI Tegal Sokong Produk Lokal Bisa Naik Kelas
Di lain hal, sambung Osmar, konsistensi dan kesungguhan Menteri Koperasi dalam melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap UMKM menjadi kunci dalam peningkatan kapasitas dan memajukan UMKM Nasional. Osmar menegaskan Menteri Koperasi Teten Masduki tidak bisa lagi berpangku tangan. Menkop dan jajarannya harus sudah siap di kuartal dua tahun 2021 mengumpulkan stakeholder yang amanah dan kompeten untuk itu.
"Sudah saatnya kita melakukan tindakan cepat dan selamat dari krisis ekonomi akibat pandemi covid-19," pungkas Osmar. (O-3)
Kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar, Banjarbaru diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dengan berbelanja di pasar tradisional maka masyarakat turut membantu pedagang kecil dan pelaku UMKM agar tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi.
Global Sources Indonesia merupakan pameran dagang internasional yang dirancang untuk mendorong efisiensi dan pertumbuhan pelaku usaha Indonesia.
PERKEMBANGAN teknologi kecerdasan buatan (AI) semakin mendominasi di berbagai lini, termasuk dalam dunia marketplace. Kehadiran AI di marketplace dapat meningkatkan daya saing.
Ajukan Kredit BRIguna dengan mudah lewat BRImo! Solusi cepat dan fleksibel untuk modal usaha, renovasi, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk secara konsisten mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas dan menembus pasar global melalui berbagai inisiatif pembinaan berkelanjutan.
Untuk pembelian tiga kapal penumpang berikutnya hingga 2026, Pelni akan kembali mengajukan PMN sebesar Rp4,85 triliun.
KAI Commuter membutuhkan dukungan PMN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Ini untuk menjaga kapasitas keuangan KAI dan KCI dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Pemberian penyertaan modal negara yang diberikan ke LPEI jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang atau kredit macet.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menambah besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah BUMN dan lembaga.
PERUM Perumnas mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) nontunai tahun anggaran 2024 berupa barang milik negara (BMN) milik Kementerian PU-Pera senilai Rp1,1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved