Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah sedang mempertimbangkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di atas 1.500 cc.
"Saat ini 1.500 cc, meski kemarin kami mendapat juga arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 70% mungkin bisa pertimbangkan," ujarnya dalam rapat konsulitasi bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3).
"Jadi kami sedang melakukan penyempurnaan hal itu. Asal TKDN 70%, (insentif PPnBM) bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-adress isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, pada 1 Maret 2021 pemerintah resmi memberlakukan insentif PPnBM kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2021 secara bertahap. Pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), pemerintah akan menanggung PPnBM kendaraan bermotor hingga 100%, di tiga bulan kedua (Juni-Agustus) diskon PPnBM akan diberikan sebesar 50%, dan di empat bulan terakhir (September-Desember) diskon PPnBM diberikan sebesar 25%.
Relaksasi tersebut berlaku hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 serta 70% lebih komponennya berasal dari dalam negeri. Alokasi anggaran relaksasi PPnBM kendaraan bermotor ada di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang insentif usaha sebesar Rp2,99 triliun.
Namun, Sri Mulyani menegaskan, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor yang saat ini berlaku tidak terkait dengan pembahasan rapat mengenai usulan perubahan Peraturan Pemerintah 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Sebab, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor hanya berlaku hingga akhir 2021. Sedangkan usulan perubahan PP 73/2019 dilakukan untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik dan menangkap indikasi investasi di sektor tersebut.
Baca juga: Bank Mandiri Bagikan Dividen Rp220 per Lembar Saham
Dalam usulan perubahan PP 73/2019, pemerintah menaikkan tarif PPnBM kendaraan berkategori plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), fully hybrid, dan mild hybrid. Sedangkan untuk kendaraan murni berbasis listrik, atau Battery Electric Vehicle (BEV) tetap tidak dikenai PPnBM seperti yang diatur dalam PP tersebut.
Adapun dalam usulan perubahan tersebut pemerintah memiliki dua skema. Pada skema pertama, kendaraan kategori BEV dibebaskan dari PPnBM; PHEV 5%; Full Hybrid 6% hingga 8%; Mild Hybrid 8% hingga 12%.
Sementara pada skema kedua, berlaku setelah dua tahun adanya realisasi investasi signifikan. Dalam artian, imbuh Sri Mulyani, investor tidak semata mengatakan akan berinvestasi, tapi benar-benar melakukan investasi dengan tresshold senilai Rp5 triliun di industri kendaraan BEV.
Tarif PPnBM yang diusulkan dalam skema kedua itu yakni, BEV 0%; PHEV 8%; Full Hybrid 10% hingga 12%; dan Mild Hybrid 12% hingga 14%.
"Ini akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi, tapi betul-betul investasi dengan tresshold Rp5 triliun. ini BKPM yang akan melihat apakah benar mereka akan berinvestasi," Sri Mulyani.
"Jadi poinnya, adalah membedakan antara full battery electric dengan hybrid, plug-in hybrid dan dengan hybrid lainnya. Karena itu dianggap memberikan visibility dari vehicle batery berproduksi di Indonesia," pungkasnya.
Dalam usulan perubahan itu pula diatur mengenai TKDN yang mengacu pada Peraturan Presiden 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dari Perpres 55/2019, TKDN motor listrik ditetapkan yakni tahun 2019 hingga 2023, TKDN minimum sebesar 40%; tahun 2024 hingga 2025, TKDN minimum sebesar 60%; tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Adapun TKDN untuk mobil listrik yakni tahun 2019 hingga 2021 TKDN minimum sebesar 35%; tahun 2022 hingga 2023, TKDN minimum sebesar 4O%; tahun 2024 hingga 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan tahun 2030 hingga seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%. (A-2)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas atau Ratas di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (11/1) untuk mematangkan industri tekstil dan produksi chip sektor otomotif.
PT KTB juga mengirimkan bantuan berupa makanan siap santap, paket bahan pangan pokok, alat sanitasi, dan keperluan dapur umum bagi korban bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
ASTRA Auto Fest (AAF) 2025 merupakan ajang tahunan yang menandai dimulainya rangkaian festival otomotif dan mobilitas tahunan yang menghadirkan kolaborasi penuh 26 unit bisnis Grup Astra
PT BRI Asuransi Indonesia (BRINS) menjalin kerja sama strategis dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bertujuan memperkuat perlindungan asuransi bagi komunitas otomotif di Indonesia.
AxleBuilder hadir sebagai “pemandu jalan” bagi siapa pun yang ingin membangun poros mobil dengan lebih yakin.
IMI secara resmi mengumumkan bahwa kepengurusan IMI periode 2025-2030 di bawah Ketua Umum Moreno Soeprapto telah menerima SK KONI Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved