Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Timbang Insentif PPnBM untuk Kendaraan di Atas 1.500cc

M. Ilham Ramadhan Avisena
15/3/2021 19:41
 Pemerintah Timbang Insentif PPnBM untuk Kendaraan di Atas 1.500cc
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021).(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah sedang mempertimbangkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di atas 1.500 cc.

"Saat ini 1.500 cc, meski kemarin kami mendapat juga arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 70% mungkin bisa pertimbangkan," ujarnya dalam rapat konsulitasi bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3).

"Jadi kami sedang melakukan penyempurnaan hal itu. Asal TKDN 70%, (insentif PPnBM) bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-adress isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, pada 1 Maret 2021 pemerintah resmi memberlakukan insentif PPnBM kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2021 secara bertahap. Pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), pemerintah akan menanggung PPnBM kendaraan bermotor hingga 100%, di tiga bulan kedua (Juni-Agustus) diskon PPnBM akan diberikan sebesar 50%, dan di empat bulan terakhir (September-Desember) diskon PPnBM diberikan sebesar 25%.

Relaksasi tersebut berlaku hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 serta 70% lebih komponennya berasal dari dalam negeri. Alokasi anggaran relaksasi PPnBM kendaraan bermotor ada di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang insentif usaha sebesar Rp2,99 triliun.

Namun, Sri Mulyani menegaskan, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor yang saat ini berlaku tidak terkait dengan pembahasan rapat mengenai usulan perubahan Peraturan Pemerintah 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sebab, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor hanya berlaku hingga akhir 2021. Sedangkan usulan perubahan PP 73/2019 dilakukan untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik dan menangkap indikasi investasi di sektor tersebut.

Baca juga: Bank Mandiri Bagikan Dividen Rp220 per Lembar Saham

Dalam usulan perubahan PP 73/2019, pemerintah menaikkan tarif PPnBM kendaraan berkategori plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), fully hybrid, dan mild hybrid. Sedangkan untuk kendaraan murni berbasis listrik, atau Battery Electric Vehicle (BEV) tetap tidak dikenai PPnBM seperti yang diatur dalam PP tersebut.

Adapun dalam usulan perubahan tersebut pemerintah memiliki dua skema. Pada skema pertama, kendaraan kategori BEV dibebaskan dari PPnBM; PHEV 5%; Full Hybrid 6% hingga 8%; Mild Hybrid 8% hingga 12%.

Sementara pada skema kedua, berlaku setelah dua tahun adanya realisasi investasi signifikan. Dalam artian, imbuh Sri Mulyani, investor tidak semata mengatakan akan berinvestasi, tapi benar-benar melakukan investasi dengan tresshold senilai Rp5 triliun di industri kendaraan BEV.

Tarif PPnBM yang diusulkan dalam skema kedua itu yakni, BEV 0%; PHEV 8%; Full Hybrid 10% hingga 12%; dan Mild Hybrid 12% hingga 14%.

"Ini akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi, tapi betul-betul investasi dengan tresshold Rp5 triliun. ini BKPM yang akan melihat apakah benar mereka akan berinvestasi," Sri Mulyani.

"Jadi poinnya, adalah membedakan antara full battery electric dengan hybrid, plug-in hybrid dan dengan hybrid lainnya. Karena itu dianggap memberikan visibility dari vehicle batery berproduksi di Indonesia," pungkasnya.

Dalam usulan perubahan itu pula diatur mengenai TKDN yang mengacu pada Peraturan Presiden 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dari Perpres 55/2019, TKDN motor listrik ditetapkan yakni tahun 2019 hingga 2023, TKDN minimum sebesar 40%; tahun 2024 hingga 2025, TKDN minimum sebesar 60%; tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

Adapun TKDN untuk mobil listrik yakni tahun 2019 hingga 2021 TKDN minimum sebesar 35%; tahun 2022 hingga 2023, TKDN minimum sebesar 4O%; tahun 2024 hingga 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan tahun 2030 hingga seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik