Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bersama Anies, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Mediaindonesia.com
12/3/2021 14:40
Bersama Anies, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
Penyerahan santuan kepada ahli waris almarhumah Jamilah yang merupakan anggota FKDM yang dihadiri Gubernur DKI Anies Baswedan.(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disapa BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan sebesar Rp314 juta kepada ahli waris almarhumah Jamilah yang merupakan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Kelapa Gading yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (12/3).

Anies menyampaikan duka citanya yang mendalam kepada keluarga korban yang diwakili oleh Fatimah sekaligus ahli waris.

Gubernur DKI DKI juga berpesan kepada pemberi kerja dan juga Ketua FKDM untuk ikut memonitor agar santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada keluarga bisa bermanfaat sebagaimana mestinya, terutama untuk beasiswa anak korban.
 
Anies menambahkan, pentingnya setiap pekerja apapun profesinya untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mendorong seluruh pekerja formal maupun informal untuk bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal senada dengan Anies, dalam sambutannya, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan, dirinya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya anggota FKDM Kecamatan Kelapa Gading tersebut.

“Kami dari manajemen BPJAMSOSTEK turut berduka cita yang mendalam. Semoga amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Roswita. 

Almarhumah Jamilah merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK dari Desember 2017, iuran yang dibayarkan tiap bulan adalah Rp18 ribu untuk dua Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepergiannya meninggalkan dua orang putri.

“Pada kesempatan kali ini, kami BPJAMSOSTEK memberikan hak dari ahli waris, berupa santunan dengan total Rp314 juta, terdiri dari santunan berkala sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp161 juta, serta beasiswa untuk anak sebesar Rp153 juta. Semoga santunan ini dapat berguna bagi keluarga khususnya untuk pendidikan anak yang ditinggalkan,” jelas Roswita.

Roswita menambahkan bahwa peran penting pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memastikan kesejahteraan pekerja di wilayahnya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

FKDM merupakan forum yang dibentuk berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Tujuan pembentukannya ialah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini. FKDM dibentuk mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan sampai di tingkat desa.

“Semoga ke depannya perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tutup Roswita.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Cotta Sembiring yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan hingga kini sudah terdapat 100 anggota FKDM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Cotta berharap ke depan, anggota FKDM Pemprov DKI Jakarta yang menjadi peserta program BPJAMSOSTEK bisa terus bertambah jumlahnya.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingan program jaminan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong kepada pemberi kerja atau badan usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya sekurang-kurangnya dalam dua program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian", ujar Cotta.

Sebagai informasi jumlah santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sudah dibayarkan BPJAMSOSTEK Kanwil DKI Jakarta dari bulan Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 ini sebesar Rp28,847 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 1.225 kasus. (RO/OL-09)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya