Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menekankan para pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, dan memerlukan respons cepat dan tepat.
"Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," kata Haiyani dalam talkshow virtual Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Selasa (2/3).
Terdapat beberapa pokok-pokok yang diatur dalam PP 36/2021 di antaranya upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Dalam paparannya, Haiyani menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan yakni sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Selain itu, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja/buruh berhalangan, melakukan kegiatan di luar pekerjaan, menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Haiyani meminta kepada para pengusaha untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan menjalankannya dengan bijak dan profesional.
"Kami ingin mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan, dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat," jelasnya. (E-3)
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved