Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menekankan para pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, dan memerlukan respons cepat dan tepat.
"Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," kata Haiyani dalam talkshow virtual Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Selasa (2/3).
Terdapat beberapa pokok-pokok yang diatur dalam PP 36/2021 di antaranya upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Dalam paparannya, Haiyani menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan yakni sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Selain itu, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja/buruh berhalangan, melakukan kegiatan di luar pekerjaan, menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Haiyani meminta kepada para pengusaha untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan menjalankannya dengan bijak dan profesional.
"Kami ingin mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan, dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat," jelasnya. (E-3)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved