Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Restrukturisasi Kredit Capai Rp987,5 Triliun

M. Iqbal Al Machmudi
26/2/2021 16:20
Restrukturisasi Kredit Capai Rp987,5 Triliun
Sektor UMKM mendominasi restrukturisasi kredit(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perkembangan restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi covid-19. Per 8 Februari 2021 restrukturisasi kredit mencapai Rp987,5 triliun.

"Terdapat 101 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi tersebut mayoritas adalah UMKM," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko dalam konferensi pers virtual Perkembangan Kebijakan Stimulus Perbankan OJK di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (26/2).

Adapun nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp987,5 triliun dengan total debitur mencapai 7,9 juta. Debitur UMKM mencapai 6,2 juta debitur dengan nilai restrukturisasi Rp388,3 triliun. Sementara non UMKM 1,8 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.

OJK sendiri melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit yang berakhir hingga 31 Maret 2022. Hal ini melihat dari dampak pandemi covid yang belum kunjung mereda.

"Restrukturisasi kredit sebetulnya berakhir di Maret 2021 ini. Namun melalui POJK 11/2020 kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2022," ucapnya.

Bambang mengatakan kredit mengalami penurunan secara umum, namun kredit pada BPD dan BUMN masih mengalami peningkatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya