Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Dongkrak Devisa Dibutuhkan Perlindungan Pelaku Usaha Angkatan Laut

Mediaindonesia.com
25/2/2021 21:05
Dongkrak Devisa Dibutuhkan Perlindungan Pelaku Usaha Angkatan Laut
Ketua Badan Diaspora dan Hubungan Luar Negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gerry Hukubun.(Dok.PPI)

PELAKU perusahaan angkatan laut nasional telah memberikan sumbangan devisa yang cukup signifikan bagi negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi para pelaku perusahaan angkatan nasional, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 65 tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut Nasional dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Demikian disampaikan Ketua Badan Diaspora dan Hubungan Luar Negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gerry Hukubun, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Dia menjelaskan bahwa, Pasal 3 ayat (1) Permendag 65/2020 menyebutkan, kewajiban penggunaan angkatan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk eksportir yang mengekspor batubara atau/dan CPO menggunakan angkatan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 deadweight tennage (dwt).

Lalu,, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, kewajiban penggunaan angkatan laut nasional dan asuransi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk importir yang mengimpor beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah menggunakan angkatan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 dwt.

Regulasi ini, menurut Gerry, membatasi penggunaan angkatan laut nasional memberikan jasa pengangkutan lebih dari 10.000 dwt. Regulasi pemerintah ini membuka ruang menggunakan jasa angkatan laut asing yang notabene fakta di lapangan tidak melakukan kewajibannya sesuai PPH 15 dengan benar untuk pajak kapal asing yang mengasilkan devisa bagi negara.

Sementara, ujarnya, armada angkatan laut nasional akan membayar pajak sesuai aturan dan dapat menghasilkan devisa bagi negara. “Saya berikan contoh satu komoditas, yaitu batubara. Dari data Kementerian Perhubungan, peta parcel export batubara (unit kapal) kargo ekspor 2018 untuk 12.000 dwt ke bawah sebanyak 507 shipment. Untuk 40.000 dwt ke 12.000dwt sebanyar 602 shipment. Dari 50.000d wt-40.000 dwt 867 shipment, 60.000 dwt-50.000 dwt 1885 shipment, 80.000 dwt-60 000 dwt 2.895 shipment, 100.000 dwt-80.000 dwt 608 shipment, dan di atas 100.000 dwt sebesar 281 shipment,” ujar Gerry

Dari data ini, kata dia, negara hanya memberi ruang dan keterpihakan terhadap armada nasional sebesar 10.000 dwt, sehingga sebagian besar didominasi oleh perusahaan angkutan asing. Pada 2018, produksi batubara dalam negeri dan ekspor sebesar 400 juta metrik ton dengan rata-rata harga freight US$ 9/MT.

“Jika dikalikan, maka negara bisa mendapatkan devisa sebesar US$ 3,6 miliar jika semua pengangkutan dilayani oleh angkutan laut nasional. Itu baru satu komoditas. Bayangkan jika semua komoditas, berapa banyak devisa negara yang didapat hanya dari pelayaran nasional,” ujarnya.

Perusahaan angkutan asing memang dikenakan pajak 2,64% agar dapat menjadi devisa untuk negara. Namun, fakta di lapangan selama ini, kata Gerry, kapal asing yang masuk mengambil komoditas di Indonesia tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sementara, pengusaha pelayaran nasional yang ingin menyewa dan memakai kapal asing dikenakan pajak 20% sesuai PPH 26.

Dalam hal ini, kata Gerry, terjadi ketidakseimbangan dalam persaingan bisnis antara perusahaan pelayaran nasional dengan asing. Sementara, Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa asas penyelenggaraan pelayaran harus dapat menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, posisi angkatan laut nasional untuk negara ini sangat penting. Jika negara dalam keadaan genting, armada laut nasional wajib membantu negara dalam pengangkutan logistik dan dalam hal apa pun. Hal ini tidak berlaku untuk armada asing

“Jadi, saran saya Permendag 65 tahun 2020 perlu direvisi, di mana kewajiban memakai armada nasional dari 10.000 dwt dinaikkan menjadi 50.000 dwt sehingga mampu memberikan ruang untuk angkatan laut nasional bisa mendapatkan ruang serta jaminan dari negara agar dapat lebih maksimal dalam menjalankan aktivitas pelayaran,” ujar Gerry.

Selain itu, pemerintah harus tegas dalam menarik pajak PPH 15 sebesar 2,64% untuk angkutan asing agar dapat menghasilkan devisa bagi negara. Pemerintah juga diharapkan menghapus atau mengurangi pajak PPH 26 yang sebesar 20% agar angkatan laut nasional dan asing dapat bersaing secara adil.

“Jika kebijakan ini dilakukan, maka selain kita bisa menjawab amanat UU 17 tahun 2008, kita juga bisa menambah devisa bagi negara lewat kapal-kapal asing yang masuk ke negara kita,” ujar Gerry. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik