Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kasus BPJAMSOSTEK Tidak Sama dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri

Despian Nurhidayat
23/2/2021 11:48
Kasus BPJAMSOSTEK Tidak Sama dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Gedung BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jakarta.(Antara)

AKHIR-akhir ini pemberitaan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ramai diperbincangkan. Masalah utamanya, adalah dugaan tindak pidana atas penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS-TK.

Kasus unrealized loss BPJAMSOSTEK ini seolah-olah disamakan dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI. Padahal sejatinya, kasus unrealized loss BPJAMSOSTEK dikatakan sangat berbeda dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Pakar Ekonomi Keuangan Roy Sembel mengungkapkan, unrealized loss BPJAMSOSTEK tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya.

Apalagi menurutnya kalau diliat dari portofolio BPJAMSOSTEK sendiri, berisi saham-saham LQ45, dimana unrealized lossnya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar atau masih inline. Sementara kalau Jiwasraya unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile.

"Selain itu, prosentase aset allocation-nya BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan dengan Jiwasraya jauh berbeda. Portofolio yang terdiri dari saham di BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dibandingan porsinya portfolio saham Jiwasraya," ungkapnya dalam Diskusi Virtual bertajuk Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?, Selasa (23/2).

Sementara itu, Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri menambahkan, kerugian investasi adalah salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor. Namun jika kita berbicara unrealized loss, adalah kerugian secara buku bukan faktual.

"Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan mengunakan pranata hukum pasar modal," kata Indra.

Jika potensi kerugian, atau kerugian yang belum dibukukan, masuk ranah merugikan negara, pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata, tentu tidak masuk ranah pidana. Untung dan rugi biasa dalam bisnis. Saham naik, dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal.

Menurut data, Agustus-September 2020 BPJAMSOSTEK mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp14,42 triliun.

Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJAMSOSTEK

Di lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa dana yang menjadi pilihan investasi BPJAMSOSTEK menghasilkan angka yang relatif besar. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil investasi bruto selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp137,2 triliun dan Rp33 triliun (reksa dana dan saham).

Tentu unrealized loss BPJS-TK itu tidak ada artinya jika melihat hasil investasi bruto BPJS-TK dari saham dan reksa dana itu. Bahwa ada unrealized loss, itu memang benar adanya, sekarang bergantung pasar saham akan bergerakn ke mana, entah itu naik atau turun. (Des/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya