Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Soal PP UU Ciptaker, Apindo: Semoga Implementasi Lapangan Efektif

Despian Nurhidayat
21/2/2021 19:34
Soal PP UU Ciptaker, Apindo: Semoga Implementasi Lapangan Efektif
Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/1/2020)(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH secara resmi telah menerbitkan 49 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa dengan resminya peraturan turunan ini, diharapkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja bisa lebih efektif.

"Kita harus apresiasi langkah bold yang sudah pemerintah lakukan. Dengan 49 PP turunan UU Cipta Kerja ini, UU Cipta Kerja sudah bisa dilaksanakan dengan cukup efektif karena semua konsep besar dalam UU ini sudah diperjelas. Baik itu pengertian operasionalnya dan juga diberikan aspek pelaksanaan yang lebih detail dalam PP. Sehingga sebagian besar sudah bisa dioperasikan atau diimplementasikan di lapangan," kata Shinta kepada mediaindonesia.com, Minggu (21/2).

Lebih lanjut, Shinta menambahkan, UU Cipta Kerja dinilai sangat strategis. Hal ini terlihat dari simplifikasi regulasi dan perizinan investasi baik dalam negeri maupun luar negeri menjadi lebih mudah.

"UU Cipta Kerja dapat membuat biaya supply chain industri manufaktur nasional lebih produktif dan kompetitif. Terutama dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif dari pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Indonesia bisa membangun sarana supply chain dari hilir ke hulu," kata Shinta.

Menurut Shinta, momentum resminya UU Cipta Kerja ini juga harus dimanfaatkan terutama dengan resminya kontribusi Indonesia di RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership).

"Memang ini membawa tantangan dan kesempatan. Dari segi tantangan, Indonesia harus mampu meningkatkan daya saing industri, ekspor terbesar di Indonesia masih bertumpu pada raw material atau commodity. Ini saatnya dengan UU Cipta Kerja, kita tingkatkan daya saing dan hilirisasi industri Indonesia agar dapat mengekspor lebih banyak produk bernilai tambah khusunya produk manufaktur," tuturnya.

baca juga: Pengamat Soroti Tiga PP UU Ciptaker Jadi Modal Pemulihan Ekonomi

Shinta menegaskan pihaknya akan terus membantu mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja ini. Bukan hanya untuk menjaga konsistensi pelaksanaan, tetapi juga untuk membantu promosi investasi pemerintah dan memberikan asistensi yang dibutuhkan bagi calon investor untuk memanfaatkan UU Cipta Kerja.

"Semoga dengan kerja sama ini kita bisa meningkatkan inbound investasi di Indonesia lebih signifikan lagi dan pemulihan ekonomi nasional bisa lebih cepat," pungkas Shinta. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik