Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kredit UMKM dan Konsumsi

Despian Nurhidayat
17/2/2021 16:02
OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kredit UMKM dan Konsumsi
Ilustrasi nasabah saat bertransaksi di ATM sebuah bank.(Antara/M Risyal Hidayat)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit, khususnya ke sektor UMKM dan konsumsi. Tujuannya mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19.

OJK juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor otomotif lewat penurunan PPnBM kendaraan bermotor. Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang bisa dikeluarkan OJK. Seperti, penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan penetapan uang muka kredit kendaraan bermotor.

“Kita harus fokus, UMKM jadi prioritas. Karena sektor itu bisa didorong dalam jangka pendek, khususnya di daerah. Pertumbuhan ini bukan saja di kota, tapi di daerah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pertemuan dengan pimpinan perbankan, Rabu (17/2).

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan LPI bukan Instrumen Pencari Utang

Menurut Wimboh, pemulihan sektor UMKM sejalan dengan upaya pemerintah yang telah mengulirkan kebijakan stimulus. Misalnya, subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi UMKM.

Selain perpanjangan restrukturisasi kredit, OJK juga siap menyesuaikan kebijakan di sektor kendaraan bermotor dan properti. Langkah ini diharapkan mendorong permintaan masyarakat. Sehingga, industri manufaktur kembali pulih dan permintaan kredit kembali meningkat.

Wimboh pun meminta industri perbankan mempercepat penyaluran kredit pada kuartal I 2021. Hal ini penting untuk melanjutkan tren pertumbuhan kredit yang mulai membaik pada kuartal IV 2020.

OJK akan terus mengawal upaya perbankan menyalurkan kredit sesuai rencana bisnis bank (RBB) sebesar 7,13% pada 2021.

Baca juga: Mulai Juli, Perbankan Siap Terapkan Pelaporan Terintegrasi

“Kami berikan arahan ke masyarakat jadi sekitar 7,5% plus minus 1. Itu acuan kita bersama. Kami dengan pemerintah terus mengkaji kebijakan apa lagi yang bisa dilakukan,” pungkasnya.

Ketua Himbara Sunarso menyambut baik kebijakan OJK di masa pandemi covid-19. Terutama restrukturisasi kredit yang diperpanjang hingga Maret 2022. Serta, diperbolehkannya debitur melakukan restukturisasi ulang dalam jangka waktu tersebut.

“Policy respons ini sangat tepat. Kami menyambut baik,” kata Sunarso.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya