Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Holding Ultra Mikro Berdampak Baik bagi PNM

M Ilham Ramadhan Avisena
10/2/2021 13:37
Holding Ultra Mikro Berdampak Baik bagi PNM
.(Antara/Syaiful Arif.)

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) optimistis pembentukkan holding ultra mikro akan berdampak baik bagi perseroan. Demikian disampaikan Executive Vice President Bisnis dan Operasional PT PNM Sunar Basuki dalam konferensi pers, Rabu (10/2).

"Dampak holdingisasi ini akan memperkuat pendanaan kami. Jadi targetnya memang akan menurunkan tingkat suku bunga ke nasabah dengan dukungan pendanaan ke nasabah," imbuhnya. Dengan dukungan pendanaan yang kuat dan suku bunga yang lebih rendah, posisi PNM di pasar menjadi lebih kompetitif.

"Kalau lebih kompetitif tentu akan ada dampak ke market share kami. Jadi tentu ini akan berdampak kepada pertumbuhan bisnis di PNM," sambung Sunar.

Selain itu, dampak dari holding ultra mikro akan meringankan beban biaya perseroan terutama yang berkaitan dengan biaya bisnis dan operasional. Sunar bilang, beban usaha perseroan secara keseluruhan diprediksi berkurang dari adanya pembentukan holding.

Beban bisnis dan operasional yang berkurang, kata Sunar, dapat dialihkan perseroan untuk membiayai nasabah PNM. Hingga akhir 2020, jumlah nasabah PNM mencapai 7,9 juta. Angka itu naik hingga 10 Februrari 2021 menjadi 8,2 juta nasabah.

Pada 2021 perseroan menargetkan memiliki 9,6 juta nasabah. "Jadi dari cost of fund dan fix cost bisa kami turunkan per nasabah. Karena nasabah jumlahnya sudah cukup besar, skala ekonominya akan kami bagi kepada nasabah," terang Sunar.

Diketahui Menteri BUMN Erick Thohir merencanakan pembentukan holding ultra mikro untuk menciptakan ekosistem usaha ultra mikro yang terintegrasi. Pembentukan holding tersebut melibatkan tiga perusahaan BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia, PT PNM, dan PT Pegadaian. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya