PEMILIKI lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, mengunggah video klarifikasi mengenai praktik perdangan di lahan miliknya yang viral di media sosial karena transaksinya menggunakan koin dinar dan dirham. Ia menegaskan transaksi di pasar Muamalah Depok tidak bertentangan dengan hukum.
Dalam video yang diunggah di Youtube Minggu (31/1), Zaim Saidi menyebut bahwa Pasar Muamalah yang didirikannya bertujuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat kelas bawah di saat kondisi perekonomian yang memburuk saat ini.
"Pasar muamalah sebenarnya upaya untuk menggerakkan perekonomian rakyat lah. Pasar muamalah memfasilitasi pedagang kecil untuk berjualan tanpa harus membayar sewa karena sewa tersebut sudah membebani pedagang dan juga konsumen," kata dia melalui video klarifikasi yang diunggah di YouTube, Minggu (31/1).
Menurutnya siapapun bebas keluar masuk dan berdagang di pasar tersebut. Pasar tersebut tidak terafiliasi kelompok tertentu, agama tertentu, partai politik tertentu, atau ormas tertentu.
"Saat ditanya mana pasarnya? Ya tidak ada, hanya lapangan parkir yang diisi biasanya saat hari Ahad, ada 10 sampai 12 lapak," tuturnya.
Karena bebasnya pasar tersebut, Zaim Saidi pun menyebut tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Hal itu sesuai prinsip perdagangan di Al Qur'an yaitu rela sama rela.
"Jadi kalau ada orang mau menjual jagung, lalu penjual lain menjual beras, kalau rela sama rela yang boleh. Mau beli baju dibayar pakai kedelai kalau rela sama rela ya boleh," ungkapnya.
Baca juga: Heboh Alat Bayar Dinar-Dirham, Pelaku Terancam Penjara dan Denda
Meskipun dinar dan dirham dijadikan sebagai nama mata uang sejumlah negara, dia menegaskan koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tak ada hubungannya dengan mata uang asing.
"Di sini memang alat tukar apa saja boleh dipakai kecuali mata uang asing. Mata uang asing dinar kah namanya, dirham kah namanya, dolar kah namanya, rial kah namanya, haram di Pasar Muamalah, tidak boleh," tegasnya.
Untuk itu lah, dia berani menjamin bahwa perdagangan yang melibatkan dinardi Pasar Muamalah tidak melanggar hukum. Koin emas dan perak yang digunakan selayaknya sistem barter saja.
"Tidak ada di sini (Pasar Muamalah) mengatakan bahwa ada alat pembayaran lain yang sah selain rupiah. Nah, tapi kalau orang mau menukarkan jagung dengan beras ya tidak ada larangan. Dengan kata lain semua transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah tidak ada yang bertentangan dengan hukum," tambahnya.
Ia pun menegaskan hal itu hanyalah istilah. Koin dinar dan dirham yang digunakan di pasar tersebut bukan merupakan mata uang asing, melainkan hanya emas dan perak yang dijadikan alat tukar semata. Jadi, seperti sistem barter.
"Jadi, yang harus dipahami adalah bahwa koin-koin ini bukan jenis mata uang. Ini adalah seperti halnya jagung, atau cincin, atau kedelai tadi itu, kalau orang datang ke sini 'saya mau tukar madu sampeyan dengan 1 perak' boleh," kata dia.
"Nah, kelihatannya yang menjadi ramai adalah karena di situ (koin) ada kata-kata dinar atau dirham, kecil. Tapi, ini bukan namanya, bukan nama koin ini adalah dinar dan dirham. Nama koin ini adalah koin perak seperti yang tertulis di atas koinnya. Begitu juga yang koin emas, ini koin emas," paparnya.
Lantas, apa maksud dari kata dinar dan dirham yang tertera di koin tersebut? Dia menjelaskan dalam tradisi Islam dikenal satuan berat dengan istilah dinar atau dirham. Jika di Indonesia, umumnya lebih mengenal gram sebagai satuan berat.
"Di dalam perdagangan Islam, dalam muamalah, satuan berat itu dikenal dengan sebutan mithqal atau dinar, yaitu 4 1/4 gram. Makanya di dalam koin itu juga ditulis bawa 1 perak adalah sama dengan 1 dirham yang sama dengan 2,975 gram perak," jelas Zaim. (A-2)