Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan

Mediaindonesia.com
28/1/2021 12:35
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan
LPS menetapkan suku bunga penjaminan tetap(Antara/Audy Alwi)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memberi ruang penyesuaian bagi perbankan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan sebelumnya.

"Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk
menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Selain itu kata dia, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
  
Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen dan untuk valas pada bank umum sebesar 1 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 7 persen. Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.
  
Beberapa indikator lainnya yang menjadi pertimbangan LPS dalam penetapan kebijakan tersebut antara lain pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.
  
"Kami berharap sinergi LPS, pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian nasional," ujar Purbaya.
  
Ia menambahkan, LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Di sisi lain, LPS bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga.
  
LPS juga tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada. (Ant/E-1)
  
  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya