Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sanksi Administratif bagi Pengembang Grand Kota Bintang

Mediaindonesia.com
27/1/2021 20:56
Sanksi Administratif bagi Pengembang Grand Kota Bintang
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Rabu (27/1).(DOK Kementerian PUPR.)

PELAKSANAAN pemanfaatan ruang berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Banyaknya alih fungsi lahan, antara  lain kawasan lindung menjadi kawasan budi daya, penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, serta banyaknya bencana yang timbul dalam beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan suatu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di kawasan perkotaan.

Salah satu kawasan perkotaan itu ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur. Dengan semakin maraknya kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang berlaku di wilayahnya.

UU 26/2007 mengatur mengenai mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang melalui ketentuan sanksi bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana. "Diharapkan dengan pengaturan  sanksi, penegakan hukum dalam bidang penataan ruang ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan A Djalil dalam keterangan resminya, Rabu (27/1).

Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa perubahan alur sungai dan tidak memiliki izinnya (dari Kementerian PUPR) demi pemanfaatan ruang untuk komersial dan penambahan unit perumahan. Ini perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH pada kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur.

Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar. Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Zona Perlindungan Setempat dalam Perda RDTR Kota Bekasi Tahun 2015-2035.

Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil ruko. Dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, tapi dengan beberapa syarat yakni sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, berupa ruangan terbuka, dan pengerasan lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan material grassblock.

Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan berdasarkan atas kajian indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, yang dilakukan Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah  Kota Bekasi, dan Polres Metro Kota Bekasi. Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Diharapkan dengan penertiban berupa pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung menjadi contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat ditoleransi dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang. Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya