Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan, dana wakaf harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kegiatan sosial dan lapangan kerja masyarakat.
Pendapat itu disampaikan Sandiaga menanggapi peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dana wakaf ini insyaallah akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kegiatan sosial yang lebih luas, apalagi di tengah pandemi covid-19. Dana wakaf ini diharapkan dapat membantu mempertahankan lapangan pekerjaan mereka," tulis Sandiaga dalam akun media sosialnya @sandiuno, Senin (25/1).
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden mengungkapkan, pada tahun ini Pemerintah akan terus mencari jalan dan menemukan terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di Tanah Air.
Jokowi juga mengatakan, potensi wakaf di Indonesia besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.
“Oleh karena itu, kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial-ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” ujar mantan Wali Kota Solo itu. (OL-8)
Penguatan inisiatif publik dan rumah ibadah sangat krusial dalam mewujudkan kedaulatan energi bersih.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Menghibahkan aset pemerintah tidak mudah, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik.
Yayasan Muslim Sinar Mas atau YMSM menegaskan komitmennya melalui wakaf mushaf Alquran untuk masyarakat luas.
Jelang ramadan 1447 H, Dompet Dhuafa telah menyalurkan 300 mushaf Al-Qur'an, dalam bentuk Wakaf, untuk digunakan bagi masyarakat yang membaca Al-Qur'an di dalam Masjid Al Aqsa
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved