Dugaan Korupsi di BP Jamsostek, UU Pasar Modal Perlu Direvisi

Tri Subarkah
21/1/2021 18:06
Dugaan Korupsi di BP Jamsostek, UU Pasar Modal Perlu Direvisi
Pergerakan harga saham(MI/AGUNG WIBOWO )

MARAKNYA kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di beberapa asuransi BUMN mengindikasikan perlunya revisi Undang-Undang Pasar Modal. Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Menurut saya, di pasar modal memang masih sangat longgar. UU-nya sendiri kan sudah cukup kadaluarsa, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal itu kan UU produk lama yang sebetulnya perlu direvisi," ujar pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada Media Indonesia, Kamis (21/1).

Menurut Suparji, kekuatan hukum yang lebih efektif perlu diberikan dalam pengawasan pasar modal. Selain itu, ia juga menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebenarnya punya kewenangan dalam hal penyidikan.

"OJK sendiri kan punya kewenangan penyidikan, sebenernya harus lebih berani menegakan aturan di situ. Jangan sampai kemudian menimbulkan hal-hal kontroversial, polemik, atau berimplikasi hukum," ujarnya.

Selain menangani dugaan korupsi di Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung sebelumnya menangani megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) dengan kerugian negara mencapai Rp16,807 triliun. Saat ini, masih ada satu tersangka dalam kasus Jiwasraya yang belum dilimpahkan ke jaksa peneliti, yakni Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.

Suparji menyebut maraknya kejahatan korupsi di perusahaan pelat merah hanya fenomena gunung es.

"Praktik-praktik itu sudah lama terjadi dan banyak terjadi di berbagai tempat, tapi belum terendus oleh aparat penegak hukum. Sehingga ini menjadi sebuah catatan besar bagi proses pemberantasan korupsi di Indonesia, karena ternyata moralitas, integritas, para penyelenggara negara kita baik di pemerintahan maupun di BUMN tidak berubah karakternya," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya