Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

56 PMA dan PMDN Kerja Sama dengan 196 UMKM

Despian Nurhidayat
18/1/2021 10:57
56 PMA dan PMDN Kerja Sama dengan 196 UMKM
Damar (39) menyelesaikan proses pembuatan produk berbahan tanah liat di Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (15/1).(Antara)

SEBANYAK 56 perusahaan besar dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) melakukan kolaborasi bersama 196 UMKM dengan nilai investasi sebesar Rp1,5 triliun.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan kemitraan antara PMA dan PMDN bersama UMKM merupakan implementasi dari tujuan investasi yang berkualitas dan inklusif.

Menurut Bahlil, investasi yang berkualitas dan inklusif meliputi antara keseimbangan investasi yang ada Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. Termasuk Sumatera, Kalimantan, Maluku, Papua dan seluruh wilayah Indonesia. Di samping itu, menurut Bahlil, ukuran dari investasi yang berkualitas dan inklusif juga meliputi seberapa banyak peran dari PMA dan PMDN.

"Tapi jauh dari itu semua adalah bagaimana investasi masuk bisa memberikan dampak positif terhadap perkembangan pembangunan ekonomi yang ada di daerah. Untuk bisa diwujudkan, maka tidak ada cara lain, harus ada kolaborasi atau kerja sama antara pengusaha besar dalam negeri dan luar negeri dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah," ungkapnya dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Dalam Rangka Kemitraan PMA /PMDN dengan UMKM secara virtual, Senin (18/1).

Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa kerja sama ini diawali dari arahan dan petunjuk Presiden Joko Widodo lewat rapat kabinet dan arahan di kegiatan lain. Arahan tersebut berisikan tentang bagaimana caranya agar Indonesia bisa menciptakan pengusaha baru dan UMKM yang kuat.

Selain itu, kemitraan antara PMA dan PMDN bersama UMKM ini juga merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.

Dalam UU 19/2020 pasal 10 menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan kewenangannya, wajib memfasilitasi pentingan usaha kecil menengah dan usaha kecil mikro dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan level investasi dan level usaha.

"Jadi kami sudah menjalankan UU Ciptaker dan ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama. Pertumbuhan ekonomi yang baik juga harus dibarengi dengan pertumbuhan pemerataan ekonomi," kata Bahlil.

"Selama ini kami selalu keliling daerah, gubernur dan bupati selalu menyampaikan kalau investasi masuk, daerah juga diharapkan bisa mengambil bagian. Konon katanya selama ini sudah ada tapi belum maksimal. Maka ini suatu bentuk jawaban bahwa tidak ada lagi investasi yang masuk ke kita dan tidak melibatkan anak-anak daerah atau UMKM untuk mengambil bagian dalam rangka meningkatkan ekonomi daerah dan ekonomi nasional," sambungnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya