Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK: Covid-19 Buat Kredit Perbankan Minus 2,41% di 2020

Despian Nurhidayat
15/1/2021 20:52
OJK: Covid-19 Buat Kredit Perbankan Minus 2,41% di 2020
Layanan perbankan di masa pandemi(Antara/Aditya Pradana Putra)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan kredit perbankan masih terkontraksi cukup dalam pada level -2,41% (yoy) di sepanjang 2020. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pandemi covid-19 merupakan badai besar yang membawa guncangan hebat bagi perekonomian dan pasar keuangan global. 

Menurutnya, perekonomian nasional pun terkontraksi cukup dalam, sehingga menekan kinerja sektor riil dan mengurangi pendapatan masyarakat. 

"Kami sampaikan kredit masih terkontraksi minus 2,41%, ini tidak lain karena perusahaan korporasi masih belum beroperasi secara normal sepeeti sebelum covid sehingga modal kerja yang dipinjam dari perbankan rata-rata diturunkan," ungkapnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2021 secara virtual, Jumat (15/1). 

Baca juga : Persepsi Publik Terhadap Kinerja OJK pada 2020 Mendapat Nilai 78

Namun demikian, menurutnya kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63%, BPD tumbuh 5,22%, serta Bank Syariah tumbuh 9,50%. Sementara untuk profil risiko perbankan dinilai masih terkendali dengan rasio NPL gross pada level 3,06% lebih tinggi bila dibandingkan tahun 2019 sebesar 2,53% atau net 0,98% lebih rendah dari 2019 1,19%. 

Menurutnya stabilitas itu didukung oleh permodalan yang cukup tinggi, yaitu CAR sebesar 23,78% dibandingkan 2019 di level 23,31%. 

Sejalan dengan itu, likuiditas perbankan masih cukup memadai (ample) ditandai oleh alat likuid perbankan yang terus meningkat mencapai sebesar Rp2.111 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp1.251 triliun, dan Dana Pihak Ketiga yang tumbuh sebesar 11,11% yoy. Alat likuid per non-core deposit 146,72% dan liquidity coverage ratio 262,78%, lebih tinggi dari threshold-nya. 

"Dengan angka tersebut kami memandang stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik di 2020 ini di tengah tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi covid-19," pungkas Wimboh. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya