Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut pada 2020 mengalami peningkatan signifikan.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PRL TB Haeru Rahayu menuturkan, dibanding 2019 yang hanya sebesar Rp3,7 miliar, PNBP ini meningkat menjadi Rp7,9 miliar per 5 Desember 2020. Dia menyebut realisasi PNBP terbesar diperoleh dari izin lokasi.
“Peningkatan PNBP izin lokasi di masa pandemi ini cukup mengejutkan, mengingat PNBP Pengelolaan Ruang Laut lainnya seperti pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (wisata bahari) terjadi penurunan yang signifikan, karena berkurangnya jumlah wisatawan,” jelas TB Haeru dalam keterangan resmi, Senin (11/1).
Baca juga: Bertambahnya Lembaga Pemeriksa Halal Perkuat Jaminan Produk Halal
PNBP dari izin lokasi sebesar sendiri mencapai Rp6,3 miliar per 28 Desember 2020.
TB Haeru menjelaskan izin lokasi diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kawasan Strategis Nasional Tertentu – Pulau Pulau Kecil Terluar, lintas provinsi, di atas 12 mil laut, serta minyak dan gas bumi berdasarkan Rencana Zonasi dan/atau Rencana Tata Ruang Laut
Untuk memperoleh izin lokasi KKP pelaku usaha dapat mengakses melalui Si-Handal (Sistem Perizinan Berusaha di Perairan dan Laut) dengan mengaakses website KKP yang yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto mengungkapkan, sebelum adanya Si-HANDAL, untuk memperoleh Izin Lokasi, para pelaku usaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP.
Pelaku usaha di Pulau-Pulau Kecil Terluar, misalnya keberatan apabila untuk mengurus Izin Lokasi harus datang ke PTSP di Jakarta.
“Karenanya untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal, Si-Handal disediakan agar pelaku usaha dapat mengakses dimana saja dan kapan saja," kata Suharyanto.
Dia menambahkan, selain menerbitkan izin lokasi bagi pelaku usaha, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan penetapan lokasi untuk kegiatan yang dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah, rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan fasilitasi izin lokasi untuk masyarakat lokal.
Pengaturan izin lokasi sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut, tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut Suharyanto, beberapa izin lokasi yang diterbitkan ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, jalan tol Semarang Harbour, dan beberapa lainnya. (OL-1)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved