Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

PNPB Lokasi Pengelolaan Laut Tembus Rp7,9 Miliar

Insi Nantika Jelita
11/1/2021 09:20
PNPB Lokasi Pengelolaan Laut Tembus Rp7,9 Miliar
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat.(ANTARA/Dedhez Anggara)

DIREKTORAT Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut pada 2020 mengalami peningkatan signifikan.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PRL TB Haeru Rahayu menuturkan, dibanding 2019 yang hanya sebesar Rp3,7 miliar, PNBP ini meningkat menjadi Rp7,9 miliar per 5 Desember 2020. Dia menyebut realisasi PNBP terbesar diperoleh dari izin lokasi.

“Peningkatan PNBP izin lokasi di masa pandemi ini cukup mengejutkan, mengingat PNBP Pengelolaan Ruang Laut lainnya seperti pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (wisata bahari) terjadi penurunan yang signifikan, karena berkurangnya jumlah wisatawan,” jelas TB Haeru dalam keterangan resmi, Senin (11/1).

Baca juga: Bertambahnya Lembaga Pemeriksa Halal Perkuat Jaminan Produk Halal

PNBP dari izin lokasi sebesar sendiri mencapai Rp6,3 miliar per 28 Desember 2020.

TB Haeru menjelaskan izin lokasi diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kawasan Strategis Nasional Tertentu – Pulau Pulau Kecil Terluar, lintas provinsi, di atas 12 mil laut, serta minyak dan gas bumi berdasarkan Rencana Zonasi dan/atau Rencana Tata Ruang Laut

Untuk memperoleh izin lokasi KKP pelaku usaha dapat mengakses melalui Si-Handal (Sistem Perizinan Berusaha di Perairan dan Laut) dengan mengaakses website KKP yang yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto mengungkapkan, sebelum adanya Si-HANDAL, untuk memperoleh Izin Lokasi, para pelaku usaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP.

Pelaku usaha di Pulau-Pulau Kecil Terluar, misalnya keberatan apabila untuk mengurus Izin Lokasi harus datang ke PTSP di Jakarta.

“Karenanya untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal, Si-Handal disediakan agar pelaku usaha dapat mengakses dimana saja dan kapan saja," kata Suharyanto.

Dia menambahkan, selain menerbitkan izin lokasi bagi pelaku usaha, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan penetapan lokasi untuk kegiatan yang dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah, rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan fasilitasi izin lokasi untuk masyarakat lokal.

Pengaturan izin lokasi sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut, tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut Suharyanto, beberapa izin lokasi yang diterbitkan ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, jalan tol Semarang Harbour, dan beberapa lainnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya