Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

BI Reformasi Aturan Sistem Pembayaran

Fetry Wuryasti
09/1/2021 05:55
BI Reformasi Aturan Sistem Pembayaran
Filianingsih Hendarta, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

BANK Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu, yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020, untuk menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air.

“Kami jadikan satu untuk meng­akomodasi ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan penyederhanaan ketentuan, dan juga menata struktur industri,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam Webinar BI Bareng Media di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, PBI itu terbit pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku 1 Juli 2021 dengan sekitar 10 aturan turunan yang akan terbit menyusul sebelum peraturan reformasi tersebut berlaku.
Dia menjelaskan pesatnya perkembangan inovasi dan tren di­gitalisasi juga meningkatkan kompleksitas bisnis dan risiko.

Karena itu, PBI tersebut diharap­kan dapat menyeimbangkan inovasi digital, tapi tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperluas akses dan perlindungan konsumen.

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya ialah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Adapun pokok-pokok yang di­atur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayar­an Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.

Di samping itu, komponen sistem pembayaran, penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizin­an penyedia jasa pembayaran (PJP), dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).

Selanjutnya, aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggara penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Cadangan devisa

BI juga mencatat posisi cadang­an devisa Indonesia pada akhir Desember 2020 sebesar US$135,9 miliar. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan cadangan devisa pada akhir November 2020 yang sebesar US$133,6 miliar.

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 10,2 bulan impor atau 9,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, kemarin. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya