Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BANK Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu, yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020, untuk menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air.
“Kami jadikan satu untuk mengakomodasi ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan penyederhanaan ketentuan, dan juga menata struktur industri,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam Webinar BI Bareng Media di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, PBI itu terbit pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku 1 Juli 2021 dengan sekitar 10 aturan turunan yang akan terbit menyusul sebelum peraturan reformasi tersebut berlaku.
Dia menjelaskan pesatnya perkembangan inovasi dan tren digitalisasi juga meningkatkan kompleksitas bisnis dan risiko.
Karena itu, PBI tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan inovasi digital, tapi tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperluas akses dan perlindungan konsumen.
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya ialah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.
Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.
Di samping itu, komponen sistem pembayaran, penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP), dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
Selanjutnya, aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggara penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.
Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
Cadangan devisa
BI juga mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2020 sebesar US$135,9 miliar. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan cadangan devisa pada akhir November 2020 yang sebesar US$133,6 miliar.
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 10,2 bulan impor atau 9,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, kemarin. (Ant/E-3)
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya melihat ruang untuk melanjutkan penurunan suku bunga acuan (BI Rate) guna mendorong pertumbuhan kredit.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Bank Indonesia atau BI menilai keputusan tarif impor Amerika Serikat memberikan dampak positif terhadap pasar keuangan Indonesia, terutama karena memberikan kepastian bagi para investor
Bank Indonesia (BI) pada Selasa-Rabu, 15-16 Juli 2025 memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 5,25%
Sudah saatnya Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan. Pasalnya, kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sudah terjadi.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin, 14 Juli 2025, diprediksi bergerak menguat dengan ditopang faktor-faktor domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved