Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu, yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020, untuk menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air.
“Kami jadikan satu untuk mengakomodasi ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan penyederhanaan ketentuan, dan juga menata struktur industri,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam Webinar BI Bareng Media di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, PBI itu terbit pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku 1 Juli 2021 dengan sekitar 10 aturan turunan yang akan terbit menyusul sebelum peraturan reformasi tersebut berlaku.
Dia menjelaskan pesatnya perkembangan inovasi dan tren digitalisasi juga meningkatkan kompleksitas bisnis dan risiko.
Karena itu, PBI tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan inovasi digital, tapi tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperluas akses dan perlindungan konsumen.
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya ialah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.
Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.
Di samping itu, komponen sistem pembayaran, penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP), dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
Selanjutnya, aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggara penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.
Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
Cadangan devisa
BI juga mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2020 sebesar US$135,9 miliar. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan cadangan devisa pada akhir November 2020 yang sebesar US$133,6 miliar.
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 10,2 bulan impor atau 9,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, kemarin. (Ant/E-3)
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hosianna Evalita Situmorang mengamini keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan BI di 4,75%
BANK Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate hari ini 17 Maret 2026 sebesar 4,75 persen untuk memperkuat rupiah
Sejumlah ekonom memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2026.
Penukarkan Uang Baru Melalui Mobil Keliling Bank Indonesia
BRI menyiapkan uang tunai sebesar Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pengendalian nilai tukar rupiah dari dolar Amerika Serikat masih dapat dilakukan dengan baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved