Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG influencer tidak boleh menggiring opini masyarakat agar menanamkan saham di salah satu emiten tanpa ada edukasi. Ada potensi sanksi yang diberikan jika terbukti hal tersebut merupakan pelanggaran.
"Harus kita lihat dulu skenarionya. Sebagai influencer memang tidak boleh menggiring opini, apalagi ikut jualan karena tidak terdaftar di OJK. Tentu ini berpotensi disanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun kalau dia sebagai broker dan pada saat yang sama dia juga menawarkan, tentu saja boleh sepanjang produk yang ditawarkan sesuai dengan informasi yang ada dalam prospektus," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana saat dihubungi, Rabu (6/1).
Dia pun menambahkan, OJK saat ini memang tengah gencar untuk melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat melalui beberapa program kegiatan.
Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menegaskan bahwa seorang influencer harus memberikan informasi terkait saham yang sesuai dengan kriteria. Selain itu, menurutnya, mitigasi risiko juga merupakan hal yang perlu diinfokan kepada masyarakat.
"Yang penting influencer ini harus bisa memberikan info saham yang sesuai kriteria dan influencer harus memberikan edukasi dan tahu cara memitigasi risiko. Kalau market enggak kondusif itu bagaimana? Adanya risiko sistematis bagaimana? Jadi enggak akan berdampak negatif ke masyarakat," ujar Nafan.
"Jangan hanya menyebutkan sahamnya saja, tapi sebut juga alasan kuatnya kenapa harus menempatkan saham di situ. Influencer juga harus berintegritaslah, jangan cuma cari sensasi dan biar ramai saja ya," pungkasnya. (OL-14)
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Memasuki awal 2026, lanskap ekonomi global menunjukkan tanda-tanda stabilisasi yang lebih nyata dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
IHSG hari ini 22 Januari 2026 dibuka menguat 0,46% ke level 9.052,17. Simak data pembukaan pasar, sentimen global Trump-Greenland, dan kurs Rupiah.
Bursa kembali memperketat pengawasan pasar. Pada perdagangan Rabu (21/1), sebanyak enam saham emiten resmi masuk daftar papan pemantauan khusus
Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) harus terhenti sejenak pada pembukaan perdagangan Rabu, 21 Januari 2026.
IHSG hari ini 20 Januari 2026 cetak rekor baru di 9.169 sebelum berfluktuasi. Cek saham top gainers ZATA, ELIT & analisis dampak Rupiah Rp17.000.
PT OCBC Sekuritas Indonesia bersama PT Inovasi Finansial Teknologi resmi menjalin kemitraan strategis untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved