Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SEORANG influencer tidak boleh menggiring opini masyarakat agar menanamkan saham di salah satu emiten tanpa ada edukasi. Ada potensi sanksi yang diberikan jika terbukti hal tersebut merupakan pelanggaran.
"Harus kita lihat dulu skenarionya. Sebagai influencer memang tidak boleh menggiring opini, apalagi ikut jualan karena tidak terdaftar di OJK. Tentu ini berpotensi disanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun kalau dia sebagai broker dan pada saat yang sama dia juga menawarkan, tentu saja boleh sepanjang produk yang ditawarkan sesuai dengan informasi yang ada dalam prospektus," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana saat dihubungi, Rabu (6/1).
Dia pun menambahkan, OJK saat ini memang tengah gencar untuk melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat melalui beberapa program kegiatan.
Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menegaskan bahwa seorang influencer harus memberikan informasi terkait saham yang sesuai dengan kriteria. Selain itu, menurutnya, mitigasi risiko juga merupakan hal yang perlu diinfokan kepada masyarakat.
"Yang penting influencer ini harus bisa memberikan info saham yang sesuai kriteria dan influencer harus memberikan edukasi dan tahu cara memitigasi risiko. Kalau market enggak kondusif itu bagaimana? Adanya risiko sistematis bagaimana? Jadi enggak akan berdampak negatif ke masyarakat," ujar Nafan.
"Jangan hanya menyebutkan sahamnya saja, tapi sebut juga alasan kuatnya kenapa harus menempatkan saham di situ. Influencer juga harus berintegritaslah, jangan cuma cari sensasi dan biar ramai saja ya," pungkasnya. (OL-14)
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Meski indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi, aliran modal asing justru cukup besar.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa, 26 Agustus 2925, dibuka menguat 14,01 poin atau 0,18% ke posisi 7.940,92.
PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) memproyeksikan indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi menguat ke level 8.000 dalam sepekan mendatang.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Senin, 25 Agustus 2025, dibuka menguat 73,72 poin atau 0,94% ke posisi 7.932,57.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan Kamis 21 Agustus 2025, dibuka melemah 39,99 poin atau 0,50% ke posisi 7.903,83.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan Rabu 20 Agustus 2025, diprediksi bergerak mendatar. Sentimen utamanya akan berasal dari tingkat domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved