Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik Hingga Maret 2021

Insi Nantika Jelita
01/1/2021 13:14
Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik Hingga Maret 2021
Pekerja memasang instalasi listrik di menara SUTET di arteri Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.(Antara/Umarul Faruq)

PEMERINTAH memutuskan untuk memperpanjang stimulus diskon tarif tenaga listrik pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021. Adapun stimulus menyasar pelanggan PT PLN (Persero).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut perpanjangan kebijakan stimulus sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu. Serta, kelompok industri yang terdampak pandemi covid-19.

"Bantuan pemerintah ini dalam rangka untuk bertahan dan ikut memutar perekonomian nasional. Mudah-mudahan ini bermanfaat agar beban saudara-saudara kita berkurang," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana dalam keterangan resmi, Jumat (1/1).

Baca juga: Bank Dunia: Ekonomi RI Pascapandemi tidak akan Seperti Dulu

Sektor energi, lanjut dia, berupaya memastikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Hal itu sesuai instruksi Menteri ESDM Arifin Tasrif. "Pak Menteri mengingatkan kami pentingnya kontribusi sektor energi untuk masyarakat. Sederet stimulus di sektor energi, seperti tarif listrik, diharapkan dapat membantu," imbuh Rida.

Adapun bentuk perpanjangan stimulus untuk konsumen PLN ialah diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA). Berikut, 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Stimulus berikutnya pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Kemudian, ada pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca juga: Tutup tahun, Kurs Dolar AS Catat Penurunan Terburuk Sejak 2017

Rida mengungkapkan, total anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk program tersebut ialah Rp4,57 triliun. PLN memperkirakan penerima manfaat perpanjangan stimulus tersebut sebanyak 33,7 juta pelanggan. Rinciannya:

a. Rumah tangga 450 VA sebanyak 24,2 juta pelanggan

b. Rumah tangga 900 VA sebanyak 7,9 juta pelanggan

c. Bisnis kecil daya 450 VA sebanyak 459 ribu pelanggan

d. Industri kecil daya 450 VA sebanyak 402 pelanggan.

(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya