Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHUBUNGAN dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.
"Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Materai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp10.000 per dokumen," kata Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon melalui rilis yang diterima, Jumat (18/12).
Pihak yang dikenakan bea materai atas TC tersebut ialah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Materai.
Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Materai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12).
DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea materai yang rencananya dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan anggota bursa (AB) sebagai wajib pungut dan tata cara pemateraian secara elektronik.
Ke depan, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea materai memiliki kewajiban memungut bea materai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian ia wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
Mulai 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea materai dan sampai dengan penunjukan AB sebagai wajib pungut, pemenuhan kewajiban bea materai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan surat setoran pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.
Meskipun begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Materai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Materai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
"Dengan pemberlakukan UU Bea Materai diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien," kata Valentina. (OL-14)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka menguat pada perdagangan Selasa 17 Maret 2026.
IHSG dibuka menguat tajam 1,57% ke level 7.132 pada perdagangan Selasa (17/3). Tercatat 646 saham menguat dengan nilai transaksi Rp1,4 triliun.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia pada perdagangan Senin dibuka melemah seiring meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap situasi global.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan awal pekan, Senin (16/3), dibuka di zona merah.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia diproyeksikan mengalami tekanan pada perdagangan Kamis seiring meningkatnya volatilitas harga minyak mentah di pasar global.
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis, 12 Maret 2026, menunjukkan volatilitas tinggi di sesi pagi.
IHSG ditutup menguat 1,20% ke level 7.106 pada Selasa (17/3). Simak analisis pemicu reli bursa saham jelang libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 2026 di sini.
IHSG ditutup menguat 1,41% ke level 7.440,91 pada 10 Maret 2026. Dipicu koreksi harga minyak global dan data penjualan ritel domestik yang melonjak 5,7%.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia pada perdagangan Selasa, 10 Maret 2026, dibuka menguat mengikuti pergerakan bursa global.
IHSG Kamis pagi (5/3/2026) dibuka menguat 118,29 poin ke level 7.695,35. Simak analisis teknikal, kurs Rupiah terbaru, dan rekomendasi saham pilihan di sini.
IHSG ditutup melemah tajam 4,57% ke level 7.577 pada Rabu (4/3/2026). Kombinasi revisi outlook Fitch Ratings ke negatif dan konflik Timur Tengah picu capital outflow masif.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini dipicu oleh meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, bukan karena sentimen domestik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved