Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEHUBUNGAN dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.
"Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Materai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp10.000 per dokumen," kata Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon melalui rilis yang diterima, Jumat (18/12).
Pihak yang dikenakan bea materai atas TC tersebut ialah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Materai.
Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Materai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12).
DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea materai yang rencananya dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan anggota bursa (AB) sebagai wajib pungut dan tata cara pemateraian secara elektronik.
Ke depan, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea materai memiliki kewajiban memungut bea materai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian ia wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
Mulai 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea materai dan sampai dengan penunjukan AB sebagai wajib pungut, pemenuhan kewajiban bea materai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan surat setoran pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.
Meskipun begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Materai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Materai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
"Dengan pemberlakukan UU Bea Materai diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien," kata Valentina. (OL-14)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan Kamis 26 Juni 2025, dibuka menguat 9,71 poin atau 0,14% ke posisi 6.841,85.
IHSG hari ini, Rabu 25 Juni 2025, berpeluang bergerak menguat. Sentimen utamanya tidak lain karena seiring meredanya konflik Iran vs Israel di kawasan Timur Tengah.
Konflik Iran-Israel berpotensi membawa dampak langsung ke pasar keuangan global, termasuk ke pasar saham Indonesia. Kemarin IHSG terkoreksi 1,74%
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 24 Juni 2025, dibuka menguat 91,75 poin atau 1,35% ke posisi 6.878,89.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Kamis, 19 Juni 2025, dibuka melemah 4,73 poin atau 0,07% ke posisi 7.103,06.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 17 Juni 2025, dibuka menguat 6,04 poin atau 0,08% ke level 7.161,89.
Merujuk data Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek SMIL pada Mei, investor pemegang saham SMIL naik hingga 3.217 menjadi 9.027 investor dari bulan sebelumnya hanya 5.810 investor.
KINERJA pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan atau pada Senin-Jumat, 16–20 Juni 2025 menunjukkan tren pelemahan.
Hingga 28 Mei 2025, total nilai transaksi Repo di SPPA mencapai Rp100,85 triliun, dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp2,86 triliun.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Senin 16 Juni 2025, dibuka menguat 10,61 poin atau 0,15% ke posisi 7.176,68.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa per Mei 2025, jumlah investor saham di Indonesia telah mencapai rekor tertinggi, yakni 7.001.268 SID.
BNI mengumumkan rencana penerbitan obligasi berlandaskan keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dengan nilai maksimal Rp5 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved