Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHUBUNGAN dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.
"Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Materai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp10.000 per dokumen," kata Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon melalui rilis yang diterima, Jumat (18/12).
Pihak yang dikenakan bea materai atas TC tersebut ialah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Materai.
Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Materai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12).
DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea materai yang rencananya dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan anggota bursa (AB) sebagai wajib pungut dan tata cara pemateraian secara elektronik.
Ke depan, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea materai memiliki kewajiban memungut bea materai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian ia wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
Mulai 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea materai dan sampai dengan penunjukan AB sebagai wajib pungut, pemenuhan kewajiban bea materai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan surat setoran pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.
Meskipun begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Materai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Materai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
"Dengan pemberlakukan UU Bea Materai diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien," kata Valentina. (OL-14)
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim kondisi pasar keuangan nasional berangsur stabil setelah sempat mengalami tekanan.
Dari sisi permodalan, peningkatan porsi saham juga berkorelasi langsung dengan kebutuhan modal berbasis risiko.
IHSG dibuka menguat 26,27 poin ke level 8.317 pada perdagangan Kamis (12/2/2026). Simak analisis pendorong pasar dan proyeksi rentang gerak hari ini.
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup dengan 22 pengusaha besar anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Rabu (11/2) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IHSG Bursa Efek Indonesia pada Rabu (11/2/2026) pagi dibuka menguat 21,05 poin atau 0,29 persen. Simak analisis pasar dan pergerakan indeks LQ45 di sini.
IHSG hari ini ditutup melemah 0,31% akibat profit taking jelang libur Imlek. Simak analisis pasar terkait outlook Moody's dan agenda ekonomi Presiden Prabowo.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PEJABAT Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan, pihaknya akan meningkatkan transparansi pasar modal.
IHSG hari ini ditutup menguat signifikan ke level 8.290,96 didorong sektor energi. Simak analisis pasar, kurs Rupiah, dan proyeksi IHSG untuk esok hari.
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Hasil rebalancing MSCI Februari 2026 resmi dirilis. INDF turun kelas ke Small Cap, sementara ACES dan CLEO keluar dari indeks. Cek jadwal efektifnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved